Bojonegoro||mmcnews – Menjamurnya proyek tower BTS (base transceiver station) yang diduga belum kantongi ijin di Bojonegoro menjadi sorotan dan polemik di kota ledre, sebutan nama Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Seperti sebelumnya terjadi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas. Satpol PP Bojonegoro harus menutup aktivitas pekerjaan proyek BTS tersebut. Penutupan dilakukan terindikasi belum kantongi ijin.
Kendati demikian, tidak menjadikan bahan evaluasi pihak pelaksana atau para kontraktor proyek BTS.
Salah satunya di Desa Purwoasri Kecamatan Sukosewu kabupaten Bojonegoro tepatnya di dusun Sukorame nampak para pekerja sedang melangsungkan kegiatan pendirian tower telekomunikasi. Pantauan di lokasi pekerjaan sudah 90% di sinyalir juga belum kantongi izin lengkap. Bukan hanya itu saja, di lokasi proyek juga tidak nampak papan informasi. Selain ada indikasi tak kantongi ijin ada indikasi pelanggaran UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan langgar K3 (keselamatan dan kesehatan kerja).
Hal itu diperkuat saat awak media melakukan investigasi di lokasi proyek pada Minggu 15/06/2025 di temukan beberapa pekerja tanpa memakai alat pelindung diri dan papan informasi tidak di temukan di lokasi proyek. Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Diwaktu yang sama awak media menemui salah seorang pekerja di lapangan berinisial TN. Saat di wawancarai terkait perijinan, TN mengatakan tidak mengetahuinya karena itu urusan kantor dan dia hanya seorang pekerja. “Untuk perjinan itu Bu nindi orang kantor mas. Saya hanya pekerja biasa dan pekerjaan ini sudah di mulai awal bulan kemarin sekitar 2 mingguan yang lalu,” ucapnya.
Disinggung soal siapa kontraktor CV atau PT apa yang menjadi pelaksana proyek tersebut TN tidak menjawab dan terkesan menutupi.
Secara terpisah kepala desa Purwoasri H. Imam Muhajir saat di konfirmasi awak media via WA (WhatsApp) terkait proyek tower BTS tersebut mengatakan bahwa pihak desa sudah di beri tahu. Namun terkait hal lainya mohon maaf. “Untuk pemberitahuan di desa sudah kemarin. Tapi, untuk izin mohon maaf,” ucap kades singkat.
Sementara itu, untuk mempertegas serta kejelasan awak media melalui jejaring aplikasi WhatsApp menghuhungi Camat Sukosewu Andrianto, Kasatpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto Keduanya belum memberikan keterangan yang jelas terkait dengan izin proyek tower BTS tersebut.
Sedangkan Trantib Kecamatan Sukosewu saat di konfirmasi menyebut bahwa sebelumnya sudah pernah ada yang minta tanda tangan Camat. Namun dia tidak mengetahui secara detail terkait perizinannya. Bahkan dia menyarankan untuk mempertanyakan ke DPMTP dan PU.
“Utk tingkat kecamatan sdh pernah Minta ttd pak Camat. Tp kalau perizinanya sudah terbit atau belum yang lebih tahu adalah DPMTP dan PU,” jelasnya singkat.
Perlu diketahui, Perizinan tower BTS (Base Transceiver Station) memerlukan beberapa dokumen dan proses yang perlu diikuti Secara umum, perizinan melibatkan izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, rekomendasi dari dinas terkait, serta persetujuan dari masyarakat sekitar, rumitnya dan mahalnya surat perijinan tersebut membuat banyak kontraktor yang enggan melakukan perijinan ini akan berdampak pada pendapat daerah. (Guh/red)…..















