ENDE, mmcnews.id- Polemik antara Pemerintah Kabupaten Ende dan kalangan mahasiswa semakin tajam. Perselisihan yang bermula dari insiden di sekretariat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende kini melebar ke level nasional, setelah organisasi tersebut melaporkan dugaan intimidasi dan tindakan represif aparat daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Peristiwa tersebut menandai memburuknya relasi antara pemerintah daerah dan kelompok mahasiswa yang selama ini dikenal kritis terhadap kebijakan publik.
Insiden bermula pada Minggu, 13 April 2026, saat Camat Ende Tengah Yofan Pasa, Lurah Paupire, dan puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi sekretariat PMKRI atau “Marga Juang” di Jalan Wirajaya, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah.
Kedatangan aparat dalam jumlah besar tanpa pemberitahuan resmi memicu reaksi keras dari para aktivis yang tengah berada di lokasi.
Presidium Hubungan Mahasiswa Katolik PMKRI Ende, Fransiskus Kasa, menyebut aparat datang dengan pendekatan yang dianggap berlebihan. Menurut dia, rombongan masuk ke area sekretariat, berkeliling hingga ke bagian dapur, serta merekam aktivitas di dalam rumah organisasi.
“Kami terkejut karena mereka datang tanpa pemberitahuan. Mereka masuk dan langsung mengambil video,” ujar Fransiskus.
Dalam dialog singkat di lokasi, aparat disebut menyampaikan kedatangan mereka berkaitan dengan rencana aksi demonstrasi PMKRI pada keesokan harinya. Mahasiswa juga diingatkan agar aksi tidak berujung ricuh.
Namun situasi memanas ketika aparat meminta identitas mahasiswa berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan surat domisili. Permintaan itu ditolak, lalu muncul ancaman bahwa mahasiswa akan dibawa ke kantor apabila tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta.
Tak berhenti di situ, mahasiswa juga menyoroti pernyataan aparat yang mempertanyakan keterlibatan mahasiswa asal luar Ende dalam isu daerah. Menurut PMKRI, pandangan semacam itu mencerminkan sikap sempit terhadap peran gerakan mahasiswa yang bersifat lintas wilayah.
Dugaan Perusakan dan Label “Provokator”
Konflik kian tajam setelah muncul dugaan perusakan fasilitas di sekretariat PMKRI. Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Sakof Turot, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk represif yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
Menurut Daniel, ketegangan dipicu aksi demonstrasi PMKRI di Kantor Bupati Ende yang mengangkat isu pembelaan terhadap masyarakat kecil di kawasan Ndao. Namun, kata dia, alih-alih membuka ruang dialog, pemerintah justru merespons dengan tekanan terhadap mahasiswa.
Situasi semakin memanas setelah Bupati Ende melabeli PMKRI sebagai “provokator”. Daniel menilai pernyataan itu bukan sekadar kritik politik, melainkan upaya mendeligitimasi gerakan mahasiswa.
“Label provokator adalah cara penguasa menghindari kritik. Ini bukan hanya soal fasilitas yang rusak, tetapi serangan terhadap nalar kritis mahasiswa,” katanya.
Dibawa ke Jakarta
Merasa tidak memperoleh keadilan di tingkat daerah, PMKRI Cabang Ende melaporkan Bupati Ende, Camat Ende Tengah, dan Satpol PP ke Inspektorat Jenderal Kemendagri di Jakarta pada Senin, 20 April 2026. Langkah tersebut mendapat dukungan dari PMKRI Cabang Kupang.
Dalam laporan itu, PMKRI mendesak Kemendagri melakukan investigasi menyeluruh serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat yang terbukti melanggar prosedur atau menyalahgunakan kewenangan.
Daniel juga mempertanyakan kemungkinan adanya persetujuan dari pimpinan daerah atas tindakan aparat di lapangan.
“Kami datang ke Jakarta karena hukum di daerah sudah tidak berjalan independen. Jika intimidasi terus terjadi, kami siap memperluas konsolidasi gerakan,” ujarnya.
Ujian Demokrasi Lokal
Kasus ini menjadi ujian serius bagi kualitas demokrasi di daerah. Kritik mahasiswa semestinya dijawab dengan dialog terbuka, bukan pendekatan koersif yang berpotensi menimbulkan ketakutan publik.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga ketertiban, tetapi kewenangan itu harus dijalankan secara proporsional dan menghormati kebebasan berekspresi. Di sisi lain, mahasiswa juga dituntut menyampaikan aspirasi secara tertib dan substantif.
Kini publik menanti langkah Kemendagri. Jika dibiarkan tanpa kejelasan, konflik ini bukan hanya mencoreng tata kelola pemerintahan di Ende, tetapi juga memperlihatkan rapuhnya ruang kritik dalam demokrasi lokal.














