Kepala Kelurahan Sungai Lakam Barat, Darma ketika dikonfirmasi lewat telepon, mengatakan bahwa sejauh ini tidak pernah mengetahui kalau ada usaha tanpa plang nama di wilayahnya. “Saya belum tau dimana itu rukonya pak, dan sejauh ini saya tidak mengetahui kalau ada distributor beras diwilayah saya. Namun akan kita jejaki dulu pak. Ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan sejumlah buruh atau karyawan baik diruangan atau dilapangan, terbuka atau tertutup dimana terdapat sumber bahaya wajib diperlengkapi dengan alat pelindung diri atau K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja bagi setiap pekerja.
Selain melanggar Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang K3, usaha yang berada dikawasan pemerintahan sungai lakam barat tersebut juga melanggar Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan pendirian papan nama atau plang perusahaan sebagai syarat utama untuk mendirikan suatu perusahaan yang memiliki nilai investasi ratusan juta hingga miliaran rupiah wajib memasang papan nama atau plang untuk bisa diketahui oleh publik dan Perusahaan yang tidak mematuhi regulasi atau perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini sehingga pemerintah karimun lewat dinas terkait sebaiknya tidak lalai dan tidak takut untuk lakukan sidak. (134)