Dituduh Selingkuh , Kakek Di Malo Tega Habisi Tetangganya

Saat ditanya terkait apakah tindakan yang dilakukan menyesali , pelaku menjawab tidak menyesal karena saya sakit hati dan saya puas melakukanya.

“Ssya tidak menyesal , saya sakot hati dan sekarang saya puas dia sudah mati,”ucap pelaku saat ditanya Kapolres Bojonegoro.

Pelaku juga menuturkan karena dia sakit hati gara-gara setiap ketemu maupun dibelakang saya selalu menuduh saya selingkuh.

“Saya selalu dituduh selingkuh , padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan itu,”ujar LS tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan pebuatanya pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka harus meringkuk di tahanan Polres Bojonegoro, diancam pasal 351 ayat 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Masih menurut Kapolres , orang nomor satu dijajaran Polres Bojonegoro ini menyampaikan dan menghimbau kepada masyarakat jangan semua persoalan diselesaikan dengan kekerasan dan main hakim sendiri.

“Kami Polres Bojonegoro berharap kepada masyarakat , peristiwa ini tidak terjadi lagi,”tutup Akbp EG Pandia.(Red/Dik)

Tinggalkan Balasan