Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan sebagai barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam hasil kejahatan dan motor Suzuki Hayate sebagai alat atau transportasi sarana untuk melakukan aksinya.
Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(Red)
Sumber : Humpol
Report/Editor : Didik Sap















