Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K., M.H. dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi S.I.K., M.M. , Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko S.H dan Kanit Idik Satreskrim Polres Malang Iptu Afrizal S.Trk. serta Kapolsek Pakisaji AKP Edi Purnama S.H. menggelar press reales hasil ungkap kasus pembunuhan disertai pemerkosaan di loby Mapolres Malang , Kamis (25/03/2021).
Kapolres Malang dihadapan awak media mengungkapkan kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang warga yang bekerja sebagai pemungut sampah sekaligus saksi yang menemukan korban setengah telanjang dalam keadaan tidak bernyawa.
Disampaikan Kapolres , Pada hari Selasa, tanggal 23 Maret 2021, sekira Pukul 16. 45 Wib. bertempat di warung tegal ombo, terletak di Jl. Raya Pakisaji Desa Karang pandan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, telah ditemukan Mayat berjenis kelamin Perempuan dengan Identitas Setia Nurmiati alias Ayu 21 th , alamat Dusun Mendalawan Rt 001/004 Desa Tengguluwungan Kecamatan Wagir Kabupaten Malang,
“korban ditemukan Santoso H yang kebeteluan hendak mencari Sampah/bekerja sebagai pemulung Sampah dalam kondisi setengah telanjang,”terang Kapolres.
Akbp Hendri
Umar menjelaskan , Saat saksi sedang bersih-bersih saksi melihat Sesosok Mayat dengan kondisi terlentang, menggunakan jaket warna Merah dan baju warna biru, namun dengan kondisi setengah telanjang.
Sambungnya , namun korban sudah tidak bernyawa, dengan kondisi badan keadaan lebam di bagian paha, pinggul sebelah kanan, dan luka lecet dibagian lutut.
Melihat hal tersebut Saksi kemudian melaporkan Kepada Warga sekitar dan Berdasarkan Informasi Masyarakat dengan segera Petugas Polsek Pakisaji beserta Piket Satreskrim Polres Malang, melakukan Olah TKP di Tempat penemuan mayat tersebut juga dibantu oleh Team dari Inavis Sat Reskrim Polres Malang, Setelah dilakukan Olah TKP, dengan segera untuk Mayat dilakukan Visum Ed Revertum Mayat di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang.
Setelah dilakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi di TKP polisi bergerak cepat , dari hasil petunjuk bahwa korban sempat cek cok dengan pelaku yang kini dijadikan tersangka.
“menurut keterangan saksi di TKP, pada tanggal 23 Maret 2021, sekira pukul 02.00 wib antara korban dan Pelaku sempat terjadi pertikaian didepan Cafe 88.”ungkapnya.
Dikesempatan yang sama Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian menjelaskan berawal dari keterangan para saksi bahwasanya pelaku ditengarai sudah berada di Perak, Surabaya, kemudian Tim berangkat ke Perak, sekira Tanggal 23 Maret 2021 pukul 21.00 namun petugas tidak mendapati pelaku , dari tempat yang dituju petugas mendapat informasi kalau pelaku sudah pergi ke pasuruan , tidak mau kehilangan buruanya petugas lantas bergerak menuju tempat yang dituju pelaku.
“dari hasil berbagai informasi dan keterangan saksi , kami berangkat menuju perak tapi , pelaku sudah balik ke pasuruan,”ungkap Akp Donny.
Lanjutnya , Pelaku kami tangkap pada saat berada di Jl. Raya Gempol, Pandaan, Kabupaten Pasuruan sekira Tanggal 23 Maret 2021 Pukul 23.45 WIb tanpa perlawanan.















