Atas kejadian ini Korban Yanda, mengalami kerugian 1 Buah unit Motor Jenis Honda Beat berwarna biru, dan melaporkan ke polsek Jarai.
Pihak kepolisian melalui, polsek jarai segera mendatangi TKP, olah TKP, memeriksa para saksi.
selanjut Unit reskrim Polsek Jarai Polres Lahat bertempat di desa gunung merakse baru kecamatan Pendopo kabupaten Empat lawang yang dipimpin kanit reskrim Bripka Rana Doni SH dan personel melakukan intrograsi terhadap saksi korban atas nama saudari Tiara binti M. Yani dan saudara Yanda Febriansyah bin Tanzila, dan kegiatan tersebut dihadiri oleh keluarga korban dan kades gunung merakse baru atas nama Asnawi.
Orang tuan korban tidak akan melaporkan tindak pidana ini ke polsek Jarai dan tidak menuntut secara hukum atas peristiwa yang dialami olek anaknya dan orang tua korban bersedia membuat surat peryataan tidak akan melapor dikarenakan motor sudah di temukan oleh keluargo di dalam kebon.
Atas kejadian ini polres lahat beserta polsek jajaran melakukan dan meningkatkan giat frepentif berupa peningkatan giat patroli di tempat2 rawan, melakukan himbauan kepada masyarakat agar kebih berhati2 untuk bepergian dan alangkah lebih baiknya berkonpoi, dengan pejalan lainya.
Pewarta : Mar