Mmcnews,Id Lahat- Sumsel : 27 Oktober 2024.
Tersangka ADE (20 Tahun) warga yang ber alamat diGang. Seroja Rt. 003 Rw. 001 Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan tepat nya
pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 telah berhasil ungkap kasus Narkoba Jenis Sabu dengan telah diamankan 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu,
terpaksa Meringkuk dibalik Sel setelah Aksi nya dilumpuhkan SatResnarkoba dibawah Pimpinan Kasat resnarkoba AKP Khairudin SH dan Personel,
Kapolres Lahat AKBP God Parlarso.S.Sinaga Melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 Sekira Jam 14.30 Wib, telah berhasil ungkap kasus Narkoba Jenis Sabu dengan telah diamankan 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu, tkp di Gg. Seroja Rt. 003 Rw. 001 Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat. bedasarkan Laporan Polisi LP / A – 60 / X / 2024 / SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES LAHAT POLDA SUMSEL, tanggal 26 Oktober 2024.
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Rumah tersangka /Pelaku an. ADE sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Shabu,
Saat Tim Satrrsnakoba melakukan Penangkapan pelaku sedang berada didalam kamar rumahnya kemudian saat dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,43 gr (dua koma empat tiga gram) di bawah kasur kamar sdr. ADE, anggota sat res narkoba juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo Y16 warna hijau milik sdr. ADE yg ditemukan diatas kasur karena diduga ada kaitannya dengan TP narkoba.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta .Mar















