Enam Tahun Menunggu, Sertifikat Tanah PTSL Warga Sambongrejo Bojonegoro Tak Jelas Nasibnya

  • Bagikan

“Semua warga dulu sudah bayar lima ratus ribu rupiah untuk PTSL. Tapi kok sudah enam tahun belum ada kejelasan. Kalau memang sudah jadi, kenapa tidak diserahkan. Kalau belum, kenapa di BPN sudah ada terbit arsipnya,” tegasnya.

Warga menilai pihak pemerintah desa maupun BPN Bojonegoro terkesan saling lempar tanggung jawab tanpa memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

Hingga kini, tidak ada sosialisasi, pengumuman resmi, atau tindak lanjut konkret terkait penyerahan sertifikat PTSL yang diduga tertahan itu.

“Kami sudah bolak-balik tanya ke kantor desa, jawabannya selalu belum tahu. Dari BPN juga tidak memberi kepastian kapan diserahkan. Kami hanya ingin kejelasan,” kata NM.

Masyarakat Desa Sambongrejo kini menuntut klarifikasi resmi dari dua pihak, pemerintah desa dan BPN Bojonegoro. Mereka berharap ada keterbukaan informasi mengenai status sertifikat yang telah diterbitkan namun belum diterima warga.

“Kami hanya minta kejelasan, kalau memang sudah jadi sertifikatnya, tolong diserahkan. Kalau belum, ya jelaskan kapan jadinya. Jangan diam saja,” ujar NM.

Warga juga mendesak agar Pemkab Bojonegoro turun tangan melakukan pengecekan terhadap proses penyerahan sertifikat PTSL di wilayah Gondang yang dinilai tidak transparan.

Program PTSL yang dijalankan pemerintah ini sejatinya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara cepat dan gratis.

Namun kasus seperti di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang ini justru menimbulkan ketidakpercayaan publik karena minimnya koordinasi dan transparansi antar instansi.

Masyarakat berharap ke depan tidak ada lagi warga yang menjadi korban ketidakjelasan administrasi seperti ini. Karena bagi mereka, sertifikat tanah bukan sekadar kertas melainkan bukti legal atas hak yang dilindungi negara. (***)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan