FPD Menduga Pengangkatan Dan Pemberhetian Perangkat Desa Di Luar Aturan

  • Bagikan
Img 20240607 120419

Mmcnews, Lahat-Sriwijaya : 07 Juni 2024.

Koordinator Forum Perangkat Desa (FPD) Abdul Sighat Paut didampingi Denli Hepor yang mewakili dari Forum Perangkat di 5( Lima) Kecamatan antara lain kecamatan Tanjung Tebat, Kota Agung, Mulak Ulu, Tanjung Sakti Pumu, dan Kecamatan Tanjung Sakti Pumi baru baru ini telah menyampaikan Laporan Pengaduan kepada Inspektorat Kementrian Dalam Negeri di Jakarta agar mengusut Tuntas adanya dugaan penyalah gunakan Pemegang Jabatan dalam Wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat Propinsi Sumsel

Laporan yang disampaikan Oleh Forum Perangkat Desa (FPD) Melalui Surat ditujukan kepada Inspektorat Kementrian Dalam Negeri RI Nomor : 07/FPD/VI/2024 dan be erapa tembusan Terkait adanya Dugaan Penyalah gunakan wewenang dan jabatan dalam Proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa di 5(Lima) kecamatan beberapa waktu lalu

Dikatakan Abdul isi Tuntutan antara lain Pertama; Diduga Proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa oleh Pemegang Kebijakan tidak melalui mekanisme yang sudah diatur dalam perundang – undangan . Kedua; Diduga Masing -Kepala di dalam Wilayah 5(Lima) Kecamatan tidak memiliki Rekomendasi dari pihak Kecamatan dalam proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Ketiga ; Sampai saat Pemberhentian Perangkat Desa yang lama Pengangkatan , Keempat Para Kades, Kecamatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat diduga telah mengangkangi Surat Edaran Kemendagri nomor :67 Tahun 2017 atas Perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Hal masih terus berlanjut belum ada kepastian hukum untuk penyelesaian Permasalahan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa di 5( Lima) Kecamatan dalam kabupaten Lahat dimaksud, sehingga tidak menutup kemungkinan akan berdampak timbul nya Konflik, Perpecahan dan Permusuhan di Masyarakat dikarenakan Pemegang kebijakan tidak paham dan mentiadakan aturan yang telah ditentukan dalam proses pengangkat dan Pemberrhentian Perangkat Desa secara Non-Prosedural

Untuk ini Forum Perangkat Desa Dari 5(Lima) Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Lahat Mendesak kepada Inspektorat Kementrian Dalam Negeri RI di Jakarta untuk melakukan Evaluasi, Peninjauan Kembali dan Mengusut Tuntas adanya Dugaan Penyalah Gunakan Wewenang dan Jabatan dalam Proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dimaksud

Menanggapi Permasalahan diatas kepada PJ.Bupati Lahat Muhammad Farid .S.STP.MSi mengatakan Mengenai Laporan yang disampaikan oleh forum Perangkat Desa terima atas Informasi nya dan akan menjadi bahan pertimbangan (Reporter M.Umar)

  • Bagikan