Lanjut Kompol Ardi menambahkan, ketika melihat ada beberapa orang yang mencurigakan didalam rumah dan mengeluarkan barang barang, korban langsung melaporkan ke Polsek Mulyorejo dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan.
“Ketika diintrogasi, kedua pelaku mengaku disuruh seorang wanita untuk membersihkan rumah tersebut dengan imbalan Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Namun orang yang menyuruh dengan pemilik rumah tidak ada hubungan saudara,” paparnya.
Masih kata Kompol Ardi, dari hasil penangkapan terhadap dua tersangka, petugas mengamankan beberapa meja kayu dan lemari yang terbuat dari kayu jati, 1 unit mobil box pengangkut puluhan Marmer, rantai pagar yang sudah diputus dan palu.
“untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan otak pelaku pembobolan petugas masih melakukan pengejaran” pungkasnya. (503m)