Gelar Rapat Gabungan, Hj. Mitro’atin: Komitmen Mencari Solusi Bagi Warga Ngrowo

  • Bagikan

Bojonegoro – Komisi A dan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menggelar Rapat Gabungan dengan Melibatkan BPN, Perwakilan PU Cipta Karya, Camat Kota, Lurah Ngrowo dan Warga Terdampak.

Rapat di pimpin Wakil Ketua DPRD Hj. Mitro’atin Didampingi Sukur Priyanto dari komisi D, membahas tuntutan ganti rugi tanah warga di Jalan Pemuda, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan/Kota Bojonegoro, Jawa Timur. Pada Rabu (23/4/2025) siang.

Diawal, Mitro’atin menanyakan sejauh mana perkembangan singkronisasi data antara pihak kelurahan ngrowo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hj. Mitro’atin menegaskan komitmen untuk mencari solusi bagi warga yang dirugikan, terlepas dari adanya selisih tanah atau tidak.

Sementara pihak BPN Bojonegoro melalui perwakilanya menjelaskan, proses teknis penyelesaian dan menekankan bantuan BPN dalam mencari selisih tanah dan memberikan ganti rugi sesuai aturan. BPN menyatakan kesiapanya untuk melakukan sinkronisasi data.

“Kalau diminta sekarang untuk melakukan singkronisasi kita juga siap,” ucap Besuki dengan nada tegas.

Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD Sukur Priyanto dari komisi D. Ia menanyakan kepada pihak BPN waktu yang dibutuhkan untuk sinkronisasi 12 bidang tanah yang bermasalah.

Basuki menjawab bahwa proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari.

Masih dengan Sukur, ia menambahkan bahwa jika hasil pengukuran tidak sesuai harapan, pemerintah daerah akan mencari solusi tanpa melanggar aturan.

Perlu diketahui, dalam rapat di sepakati untuk menunggu hasil sinkronisasi data antara BPN dan pihak desa dalam waktu 5 hari, dibantu oleh Camat Kota.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan