Main ‘Kucing-kucingan’ Pakai Dokumen Aspal, Mantri BRI Keboan Akhirnya Masuk Bui!

  • Bagikan
Foto Pejabat BRI Keboan Jombang Saat di Gelandang Keluar dari Kejaksaan

MMCNEWS.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi melakukan gebrakan dalam pemberantasan korupsi di sektor perbankan. Seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Keboan berinisial MIC kini harus bertukar seragam kerja dengan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit mikro fiktif, Selasa (7/4/2026) malam.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan modus “permainan” dokumen yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Modus Operandi: Dokumen ‘Aspal’ Tetap Lolos

Tersangka MIC, yang menjabat sebagai Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL), diduga menjadi otak di balik cairnya dana kredit untuk 11 debitur bermasalah sepanjang periode 2021 hingga 2024.

Bukannya menjadi gerbang pengaman bank, MIC justru diduga sengaja meloloskan pengajuan kredit meski ia tahu dokumen para debitur tersebut tidak memenuhi syarat atau melanggar Standard Operating Procedure (SOP).

“Tersangka tetap menyusun analisis dan evaluasi kredit seolah-olah debitur layak mendapatkan pinjaman.

Hasilnya? Kredit tersebut macet total karena nasabah memang tidak mampu melunasi,” ungkap Kepala Kejari Jombang, Diyah Ambarwati.

Poin Penting Kasus Kredit Fiktif BRI Keboan:

Tersangka inisial: MIC (Warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang). Jabatan: Mantri/Pejabat Kredit Lini (PKL) BRI Unit Keboan. Jumlah Debitur: 11 orang yang dokumennya dimanipulasi.

Potensi Kerugian: Sedang dihitung oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Status Hukum: Ditahan di Rutan Kelas II B Jombang selama 20 hari ke depan.

Penyidikan yang berjalan sejak Oktober 2025 ini akhirnya membuahkan hasil setelah jaksa menemukan minimal dua alat bukti yang kuat. MIC dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti di pengadilan, hukuman penjara bertahun-tahun sudah menantinya.

Kejari Jombang menegaskan bahwa penahanan MIC hanyalah awal. Pihak kejaksaan masih terus mendalami apakah ada “pemain” lain di balik layar atau rekan sepekerjaan yang ikut membantu aksi perbuatan ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga terlibat dalam praktik kredit fiktif ini,” tegas Diyah.

Reporter: Adi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan