MMCNEWS.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi melakukan gebrakan dalam pemberantasan korupsi di sektor perbankan. Seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Keboan berinisial MIC kini harus bertukar seragam kerja dengan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit mikro fiktif, Selasa (7/4/2026) malam.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan modus “permainan” dokumen yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Modus Operandi: Dokumen ‘Aspal’ Tetap Lolos
Tersangka MIC, yang menjabat sebagai Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL), diduga menjadi otak di balik cairnya dana kredit untuk 11 debitur bermasalah sepanjang periode 2021 hingga 2024.
Bukannya menjadi gerbang pengaman bank, MIC justru diduga sengaja meloloskan pengajuan kredit meski ia tahu dokumen para debitur tersebut tidak memenuhi syarat atau melanggar Standard Operating Procedure (SOP).
“Tersangka tetap menyusun analisis dan evaluasi kredit seolah-olah debitur layak mendapatkan pinjaman.
Hasilnya? Kredit tersebut macet total karena nasabah memang tidak mampu melunasi,” ungkap Kepala Kejari Jombang, Diyah Ambarwati.















