MMCNEWS.ID | Pj Bupati Jombang Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M., bersama Staf Ahli, Kepala Dinas PUPR Jombang dan Kepala OPD terkait, serta Forkopimcam Gudo meninjau langsung lokasi galian C yang berada diantara wilayah Gudo dan Kediri dan Rolak 70 di Desa Bugasur Kec. Gudo pada Minggu (19/01/2025).
Dalam kunjungan ini, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo berkoordinasi bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mencari solusi terbaik mengatasi masalah yang disebabkan galian C.
“Pemkab hadir mengatasi permasalahan, diawali dari aduan masyarakat yang mempermasalahkan penambangan pasir galian C, ” jelas Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.
Sebagai informasi, selama ini Pemkab Jombang tidak pernah memberikan izin penggalian tambang pasir di area tersebut. Pemkab Jombang telah berkoordinasi terkait peraturan penggalian pasir kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dari hasil koordinasi tersebut, tidak ada izin penggalian tambang pasir dari Pemprov Jatim.