Pernyataan itu memperkuat komitmen Polri untuk menindak tegas para pelaku yang merugikan masyarakat kecil, khususnya nelayan dan petani yang sangat bergantung pada pasokan solar bersubsidi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan menimbun atau memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat.
Beberapa pasal yang dapat dikenakan antara lain:
Pasal 53 UU Migas: larangan menimbun dan memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin.
Pasal 55 UU Migas: sanksi atas penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Pasal 480 KUHP: penadahan atau penyimpanan barang hasil tindak pidana.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai tingkat pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan.
Hingga kini, Tim Tipidter Mabes Polri bersama Polresta Banyuwangi masih menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penimbunan BBM bersubsidi di kawasan Srono.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat kecil yang kerap terdampak kelangkaan solar bersubsidi di lapangan.
(Tim/Redaksi)















