“Dalam kondisi panik sehingga dia mencoba memasukkan janin ke closet dan disiram,”imbuhnya.
Lebih lanjut dihadapan awak media Kapolres mengungkap bahwa, dari hasil penyelidikan jajaranya selama tiga hari dan melibatkan para petugas RS. Pada akhirnya terbongkarlah ihu janin.
“Kurang lebih 3 hari kasus bisa terungungkap siapa ibu janin, berdasarkan keterangan saksi-saksi kemudian juga keterangan dari saksi perawat ahli yang ada di situ kita juga mengecek cctv dan para dokter. terungkaplah tersangka DMA 22 tahun warga asal Kecamatan Kedungadem,” ungkap Kapolres.
Masih menurut Kapolres, Untuk tersangka sudah diamankan dan menjalani proses sebagaimana yang telah dilakukan dihadapan hukum. Sedangkan bb janin, dikebumikan dengan layak.
“Sementara mau menikah bulan Februari, untuk bb yang lain baju warna putih yang digunakan pada saat kejadian tersebut,# tutup Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3), (4) Undang-undang RI No. 5 Tahun 2014 Anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.















