Ilegal, Dampak Aktifitas Tambang Pasir Manual Bikin Warga Cemas

BOJONEGORO | MMCNEWS – Bisnis galian C memang sangat menjanjikan, pasalnya banyak yang membutuhkan material dari hasil tambang tersebut. Hampir semua proyek baik yang bersumber dari APBN, APBD, bahkan proyek dari APBDes pun membutuhkan material hasil galian C.

Sebagai misal adalah hasil tambang berupa pasir dan tanah urug, tak jarang proyek proyek pemerintah maupun swasta yang menggunakan jenis material tersebut.

Sehingga karena terlalu banyaknya jumlah material yang dibutuhkan, maka tak heran jika tidak sedikit orang yang berbondong bondong membuka tambang galian C. Tak banyak lokasi galian C yang memiliki perijinan resmi, namun juga tak sedikit yang ilegal tanpa ijin.

Disamping itu, terkait asal usul dan legalitas bahan bakar yang digunakan untuk operasional alat berat diduga masih tanda tanya, apakah dari BBM bersubsidi atau bukan.

Sebagaimana adanya usaha pertambangan yang berada di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, diduga diantaranya ada yang mengantongi ijin resmi dan ada yang tidak. Juga terkait asal usul dan legalitas bahan bakar yang digunakan untuk alat berat diduga masih jadi tanda tanya, apakah menggunakan BBM bersubsidi atau nonsubsidi. Mohon agar pihak pihak terkait segera menindaklanjuti.

Tak hanya terkait permasalahan perijinan resmi dan asal usul serta legalitas bahan bakar untuk alat beratnya saja, namun yang tak kalah penting adalah terkait keluhan sebagian warga sekitar yang merasa khawatir akan dampak adanya aktifitas pertambangan tersebut.

Sebut saja SG salah seorang warga Desa Prangi, mengeluhkan terkait adanya tambang yang digali secara manual di sekitar tanggul waduk, dihawatirkan jika terjadi jebol.

“Kemaren yang saya keluhkan adalah tanggul waduk digali secara manual, soalnya warga juga takut kalau jebol,” jawab SG.

Tinggalkan Balasan