Jajaran Kanit Reskrim Polsek kalipare , Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Ranmor

Saat penangkapan, polisi datang ke rumah tersangka di rumah tersangka, polisi juga menemukan beberapa potongan kerangka kendaraan
termasuk, sejumlah onderdil motor berbagai jenis dan merk. Polisi menduga kuat maling ini tidak sekali saja mencuri.

“Kami menduga itu potongan kerangka motor hasil curian tersangka. Kemungkinan dia pernah melakukan pencurian sebelum tertangkap,” tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Turen itu.

Sehingga, polisi sekarang terus menginterogasi maling ini. Karena, polisi terus mendalami kemungkinan lokasi kejahatan lainnya.

Atas perbuatan itu, tersangka yang berinisial AG warga Desa arjowilangun kecamatan kalipare tersebut terancam pasal 363 KUHP. Yakni tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara, ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, terang AKP Sholeh Mas’udi S.H.(Ratri/Dian/Riska)

Tinggalkan Balasan