Jajaran ResNarkoba Polres Nganjuk Berhasil Bekuk Dua Terduga Penyalahgunaan Obat Terlarang

  • Bagikan

Nganjuk – Jajaran Kepolisian ResNarkoba Polres Nganjuk Berhasil Amankan Pelaku Terduga Penyalahgunaan Obat Terlarang Jenis Sabu di Wilayah Turut Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Dalam keteranganya, Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.  dua orang terduga pelaku pengedar berhasil diamankan, pada Rabu (23/10/2024).

Menurut AKBP Siswantoro menjelaskan, penangkapan terduga pelaku pada Senin malam, 21 Oktober 2024, berlangsung di depan teras Alfamart, Desa/Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Dua tersangka, SH (34), dan ZG (25), warga Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, diamankan setelah kedapatan membawa narkotika.

“Operasi penangkapan berawal dari penggeledahan terhadap SH, di mana petugas menemukan sabu seberat 0,73 gram yang dibungkus tisu dan disembunyikan dalam bungkus permen serta rokok dan pipet kaca yang ada sisa sabu dengan berat 3,25 gram. Selain itu, barang bukti lain seperti ponsel dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z juga disita di lokasi. ZG turut ditangkap di tempat kejadian dengan barang bukti berupa ponsel Oppo,” jelas AKBP Siswantoro.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., menambahkan, di ungkapkanya, hasil interogasi, SH mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya. Petugas kemudian menemukan alat isap sabu, pipet kaca, serta beberapa peralatan lain yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya.

“Menurut keterangan SH, sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial P, warga Kecamatan Ngronggot. Sedangkan pembeli yang memesan barang haram tersebut diduga berinisial N, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” ungkap IPTU Heru menambahkan.

Kedua tersangka dan barang bukti kini berada di Polres Nganjuk untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dituntut sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penyelidikan masih terus dilakukan guna membongkar jaringan narkotika lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan