Kedua Primer, pasal 3 jo pasal 10 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang .
Subsidier, pasal 4 jo pasal 10 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang .
Lebih Subsidier, pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 undang undang nomor 8 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Hal hal memberatkan yang menjadi dasar tuntutan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin bin Jaenal Abidin, yaitu kedua terdakwa menikmati hasil kejahatan.
Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terdakwa pernah dihukum.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan pada tanggal (8/8/2025) dalam agenda pembacaan pembelaan tuntutan (pledoi) (Zoel/riz)















