Jaksa Tuntut Tek Hui 12 Tahun Penjara, Di Perkara TPPU Hasil Penjualan Narkotika Jenis Sabu.

  • Bagikan
Oplus_0

Kota Jambi mmcnews id Dedi Susanto alias Tek Hui, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi selama 12 tahun penjara.

Sementara terdakwa Mafi Abidin bin Jaenal Abidin dituntut 10 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di pengadilan negeri Jambi hari Selasa (5/8/2025).

Dalam dakwaan ini, terdakwa ini masing masing dituntut dalam berkas terpisah dengan dakwaan pertama, dakwaan primer pasal 137 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsideir, pasal 137 huruf B undang undang nomor 35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua Primer, pasal 3 jo pasal 10 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang .

Subsidier, pasal 4 jo pasal 10 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang .

Lebih Subsidier, pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 undang undang nomor 8 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Hal hal memberatkan yang menjadi dasar tuntutan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin bin Jaenal Abidin, yaitu kedua terdakwa menikmati hasil kejahatan.

Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terdakwa pernah dihukum.

Selanjutnya, sidang dilanjutkan pada tanggal (8/8/2025) dalam agenda pembacaan pembelaan tuntutan (pledoi) (Zoel/riz)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan