MMCNEWS.ID | Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan strategis ini, yang diresmikan dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Jombang, Senin (27/10/2025) pagi. Menjadi penanda langkah maju dalam mewujudkan visi pembangunan daerah yang terarah, terukur, dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Dua landasan hukum baru tersebut adalah Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) dan Perda tentang Kerja Sama Daerah. Keduanya disahkan melalui Pendapat Akhir Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., yang menekankan pentingnya regulasi ini bagi masa depan Jombang.
Solusi Komprehensif untuk Tantangan Perkotaan
Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) diharapkan menjadi fondasi hukum yang kokoh untuk menjawab tantangan perkotaan dengan pendekatan yang komprehensif, inklusif, efektif, dan efisien.
Menurut Bupati Warsubi, konsep Smart City disepakati sebagai solusi kunci untuk mengatasi masalah sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Jombang.
”Konsep Smart City kami sepakati dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang,” tegas Bupati.
Pembentukan Perda ini berfokus pada perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pendekatan “Kota Cerdas,” dengan mengoptimalkan peran Perangkat Daerah dan menjadikan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai pendukung utama.
Bupati Warsubi menekankan perlunya perencanaan yang matang agar program ini konsisten dan terukur sejalan dengan arah pembangunan daerah.















