Jombang Lompat ke Masa Depan, Dua Perda Disahkan, ‘Smart City’ dan Kolaborasi Jadi Fondasi Kesejahteraan Warga

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan strategis ini, yang diresmikan dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Jombang, Senin (27/10/2025) pagi. Menjadi penanda langkah maju dalam mewujudkan visi pembangunan daerah yang terarah, terukur, dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

​Dua landasan hukum baru tersebut adalah Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) dan Perda tentang Kerja Sama Daerah. Keduanya disahkan melalui Pendapat Akhir Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., yang menekankan pentingnya regulasi ini bagi masa depan Jombang.

Solusi Komprehensif untuk Tantangan Perkotaan
​Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) diharapkan menjadi fondasi hukum yang kokoh untuk menjawab tantangan perkotaan dengan pendekatan yang komprehensif, inklusif, efektif, dan efisien.

Menurut Bupati Warsubi, konsep Smart City disepakati sebagai solusi kunci untuk mengatasi masalah sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Jombang.

​”Konsep Smart City kami sepakati dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang,” tegas Bupati.

​Pembentukan Perda ini berfokus pada perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pendekatan “Kota Cerdas,” dengan mengoptimalkan peran Perangkat Daerah dan menjadikan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai pendukung utama.

Bupati Warsubi menekankan perlunya perencanaan yang matang agar program ini konsisten dan terukur sejalan dengan arah pembangunan daerah.

​​Sementara itu, Perda tentang Kerja Sama Daerah disepakati sebagai fondasi hukum vital yang mengatur kolaborasi secara tertata dan akuntabel. Kerja sama ini dirancang tidak hanya terbatas antar pemerintah daerah, tetapi meluas hingga pihak ketiga, pemerintah daerah luar negeri, dan lembaga lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.

​Tujuan utama Perda ini sangat pragmatis, meningkatkan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan. Bupati menyatakan bahwa setiap kerja sama yang dibangun harus memiliki arah yang jelas, terukur, dan membawa manfaat langsung bagi warga.

​Melalui Perda ini, Kerja Sama Daerah diharapkan mampu menarik investasi, memfasilitasi pembangunan infrastruktur kawasan industri, serta mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui kemitraan strategis antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan komunitas.

​Dengan disetujuinya kedua Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Jombang dan DPRD berkomitmen untuk segera mengambil langkah strategis guna mengoptimalisasi pelaksanaannya. “Dengan mengucap

Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat dan menyetujui kedua Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Bupati Warsubi, menandai dimulainya era baru pembangunan di Jombang.

Reporter: Adi

 

  • Bagikan