Diamnya Dinas Pendidikan Soal Pemotongan Gaji Honorer, Wali Murid SD Ploso Geneng 3 Ancam Lapor ke DPRD

  • Bagikan

MMCNEWS.ID | Kasus pemotongan gaji guru honorer di SD Negeri Ploso Geneng 3, Kecamatan Jombang, kini memasuki babak baru. Setelah sempat mereda dengan pengembalian sebagian uang kepada para guru korban, kini giliran para wali murid yang bangkit melayangkan protes.

Mereka menyatakan geram terhadap sikap Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jombang yang dinilai lamban, bahkan cenderung tertutup, dalam memberikan kejelasan sanksi kepada kepala sekolah yang diduga kuat menjadi pelaku.

​Kemarahan ini bukanlah tanpa alasan. Sejumlah wali murid mengungkapkan kekecewaan mendalam lantaran hingga kini, bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada pimpinan sekolah tersebut belum diumumkan secara terbuka.

Padahal, Disdik sebelumnya telah berjanji akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan pembinaan menyusul temuan awal dugaan penyalahgunaan wewenang.

​“Kami tidak ingin kasus ini dianggap selesai hanya karena uangnya sudah dikembalikan. Ini bukan hanya soal nominal, tetapi soal moralitas dan akuntabilitas lembaga pendidikan yang didanai negara,” ujar salah seorang wali murid yang identitasnya dirahasiakan, Rabu (29/10/2025).

​​Puncak kekecewaan wali murid terwujud dalam rencana aksi mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang. Langkah ini diambil sebagai bentuk desakan agar Disdik memberikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai tindak lanjut sanksi.

Bagi para orang tua, tindakan kepala sekolah yang tega memotong gaji guru honorer—yang notabene bergaji minim—adalah pelanggaran etika berat dan merusak citra pendidikan di Jombang.

​“Ini adalah sekolah negeri, dibiayai dari uang rakyat. Jika kepala sekolah berani memotong gaji guru honorer, itu bukan lagi masalah internal. Kami sebagai orang tua merasa malu dan marah. Kami tidak ingin dunia pendidikan Jombang tercoreng oleh oknum yang tidak punya empati,” tutur wali murid lainnya dengan nada tinggi.

​Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Wor Windari, mengenai perkembangan sanksi kepala sekolah SDN Ploso Geneng 3 belum membuahkan hasil.

Sikap bungkam Disdik ini kian menambah kekecewaan publik, terutama setelah sebelumnya Wor Windari menyatakan bahwa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan.

​Menuntut Sanksi Tegas, Bukan Sekadar Pembinaan
​Wali murid dan masyarakat setempat sepakat menuntut sanksi yang jauh lebih tegas daripada sekadar “pembinaan” atau “pemindahan jabatan”.

Mereka mendesak agar kepala sekolah diberikan sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat atau pencopotan jabatan, hingga pemrosesan hukum jika terbukti ada unsur pungutan liar (pungli).

​“Kalau hanya dipindah, itu bukan solusi dan tidak akan menimbulkan efek jera. Kepala sekolah seperti itu seharusnya diturunkan pangkatnya atau dicopot dari jabatan. Ini sudah termasuk pungli. Guru honorer itu digaji kecil, malah dipotong, ini sungguh keterlaluan,” tegas seorang wali murid penuh emosi.

​Mereka menekankan bahwa aksi ini murni didasari tanggung jawab moral terhadap kualitas dan kejujuran dalam pendidikan anak-anak mereka. Kasus ini, menurut mereka, telah menjadi simbol persoalan klasik dalam dunia pendidikan daerah. ketimpangan kesejahteraan dan lemahnya pengawasan.

​Saat ini, publik, termasuk aktivis pendidikan dan kalangan DPRD, menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang. Kejelasan sanksi terhadap kepala sekolah bukan hanya soal disiplin birokrasi, tetapi merupakan komitmen moral dalam menjaga martabat pendidikan dan menegakkan keadilan bagi para guru honorer yang selama ini berjuang dengan penghasilan terbatas.

Reporter: Adi

  • Bagikan