Jual Beli Keadilan di Balik Jeruji: Oknum Polresta Bogor Kota Diduga Pakai Rehabilitasi Jadi Alat Pemerasan

  • Bagikan

Bogor | MMCNews.id – Keadilan yang seharusnya tegak lurus tanpa pamrih, ternyata berubah jadi barang dagangan di Polresta Bogor Kota. Sebuah pengakuan memilukan dari seorang pengangguran yang dijebak, dipaksa mengaku, lalu “dijual” keselamatannya senilai puluhan juta rupiah, membongkar skandal kelam: penegak hukum justru menjadi perusak harapan rakyat kecil yang sedang tertimpa musibah.

Agus Wiguna (45 tahun), warga Perumahan Mutiara Bogor Raya Blok B5, diciduk di kediamannya pada Sabtu, 18 Juni 2026, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sintetis. Namun penahanan itu hanyalah awal dari mimpi buruk yang jauh lebih mengerikan: ia bukan sekadar tersangka, melainkan sasaran empuk pemerasan terencana yang melibatkan oknum penyidik dan lembaga rehabilitasi yang diduga saling bekerjasama.

Agus mengaku tidak pernah berurusan dengan barang terlarang itu. Ia justru menjadi korban pengkhianatan teman dekat yang ternyata adalah informan atau “cepu”.

“Saya dijebak teman sendiri. Begitu ditangkap, saya langsung diminta uang tebusan Rp20 juta agar kasus saya tidak dilanjutkan. Dari mana saya punya uang sebanyak itu? Saya cuma pengangguran, belum dapat kerja lagi,” ujar Agus dengan suara bergetar penuh keputusasaan.

Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan, Agus justru diarahkan penyidik berinisial Harry dari Tim 3 untuk menghubungi keluarganya. Tanpa belas kasihan, penyidik itu mengambil alih komunikasi, memanggil kakak perempuan Agus ke kantor polisi, dan memutarbalikkan fakta saat proses pemeriksaan.

Saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat, Agus dipaksa mengakui barang bukti yang sama sekali bukan miliknya. Dalam kondisi panik, takut, dan tanpa didampingi pengacara, ia terpaksa menandatangani pengakuan palsu itu.

Kehadiran kakak Agus di Polresta Bogor Kota bukannya membawa pertolongan, justru memperjelas skema permainan yang dimainkan. Menurut keterangan keluarga, penyidik Harry menyatakan: “Kalau mau dibantu, saya bisa bantu. Tapi kita tidak bisa lakukan penghentian kasus di tempat, harus lewat jalur rehabilitasi.”

Tanpa berputar panjang, kakak Agus diarahkan ke ruangan terpojok dekat kamar mandi, di mana sudah menunggu perwakilan lembaga rehabilitasi swasta bernama Tri Hita Praba Recovery. Di sana, harga “pertolongan” diumumkan secara terang-terangan:

– Satu bulan rehabilitasi: Rp20 juta

– Dua bulan rehabilitasi: Rp40 juta

– Tiga bulan rehabilitasi: Rp60 juta

Saat kembali menemui penyidik, permohonan keluarga agar mendapatkan keringanan dijawab dingin: “Paling kita bantu seperti itu, Bu. Sekarang tidak bisa terima uang secara langsung, jalurnya harus lewat rehabilitasi.” Terpojok dan tak ingin adiknya menderita lebih lama, kakak Agus akhirnya menyetujui paket satu bulan senilai Rp20 juta.

Agus kemudian diborgol dan dikawal ketat ke lokasi rehabilitasi yang ditunjuk penyidik. Apa yang ia temui di sana sungguh mengerikan, jauh dari kata layak untuk memulihkan orang:

– Berdesakan dengan 65 orang dalam satu ruangan, termasuk anak di bawah umur

– Kamar mandi kotor dan tidak terawat

– Makanan yang jauh dari standar kesehatan

“Ini bukan tempat rehabilitasi! Ini tempat yang bikin orang makin stres dan gila saja,” amuk Agus tak sanggup menahan emosinya.

Dan yang paling mencengangkan: belum genap satu bulan, Agus justru dipulangkan lebih cepat. Ternyata kakaknya telah datang membawa uang tunai senilai Rp20 juta sesuai kesepakatan yang diminta—uang yang diduga mengalir ke pihak yang sama yang telah mengatur seluruh proses ini.

Kasus ini menampakkan wajah kejam praktik “cuci uang kasus” atau money laundry di balik seragam penegak hukum: kasus kriminal diperdagangkan, pemerasan disamarkan sebagai biaya rehabilitasi, dan rakyat kecil yang paling rentan justru diperas habis-habisan saat sedang tertimpa musibah.

Permainan kotor ini melukai hati nurani dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

 

MMCNews.id meminta dengan tegas:

1. Kapolresta Bogor Kota dan Polda Jawa Barat segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan investigasi menyeluruh.

2. Bongkar tuntas keterlibatan oknum penyidik, lembaga rehabilitasi, serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemerasan ini.

3. Berikan perlindungan hukum kepada Agus dan keluarganya, serta pastikan proses hukum berjalan adil tanpa biaya.

Jangan biarkan hukum diperjualbelikan! Jangan biarkan rakyat kecil menjadi sapi perah oknum yang tidak bertanggung jawab! Bongkar sekarang juga!

Laporan: Tim Investigasi MMCNews.id

  • Bagikan