Disampaikan Kadiv Humas, upaya untuk meningkatkan kemampuan SDM ini menindaklanjuti langkah menindaklanjuti Perkap No. 6 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Polri serta upaya peningkatan kompetensi personel Polri. Dari aturan tersebut, fungsi kehumasan tidak hanya diemban anggota saja, tetapi juga hingga ke PNS Polri dan keluarga anggota Polri.
Sebelumnya bahkan Kapolri telah me-launching E-learning Humas Presisi untuk sarana sertifikasi kompetensi kehumasan yang ada pada portal humas. Dalam program E-learning itu, para anggota mendapatkan kompetensi umum maupun kompetensi khusus.
“Bapak Kapolri sangat mengapresiasi pembuatan aplikasi E-learning Humas Presisi yang ada di Portal Humas dalam peningkatan kompetensi anggota humas dan seluruh anggota Polri,” ujar Kadiv Humas.
Ditekankan Kadiv Humas, dari berbagai upaya ini, jajarannya diharapkan bisa memperkuat profesionalitas. Sebab, kerja humas selalu mengawali, menyertai, dan mengakhiri. (Time)















