Bojonegoro |MMCNEWS.ID ,- Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH blusukkan ke berbagai posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, guna memutus mata rantai penularan virus Covid-19. Salah satu yang dipantau, berada di Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.
Kecamatan Ngasem masih terdapat satu orang tersuspect Covid-19. Berdasarkan data terbaru dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Per-Tanggal 15 Maret 2021 ada 47 pasien masih dirawat, 38 meninggal dunia dan tersuspect 167 orang.
“Kita mengecek posko PPKM, sarana dan prasarananya. Posko PPKM ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, Selasa(16/03/2021).
Dia mengajak seluruh masyarakat dan berbagai instansi, untuk terus bergotong royong memutus mata rantai penularan Covid-19. Salah satunya dengan pemberlakukan PPKM. Fungsi PPKM berskala mikro bertujuan untuk melaksanakan Testing, Tracing dan Treatmen, dilanjutkan dengan penyemprotan pada rumah dan lingkungan warga yang positif Covid-19 serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol kesehatan dengan 5 M.
“PPKM ini bertujuan Testing, Tracing dan Treatmen, selain itu upaya kemandirian desa di tengah pandemi ini,” ucap Kapolres Bojonegoro.
Lanjut Kapolres, untuk mendukung dan menunjang posko PPKM mempersilahkan kepada Kepala desa untuk mengelola dana PPKM berskala mikro yang diambil dari Dana Desa guna kepentingan masyarakat. Adanya posko PPKM untuk mendukung ketahanan pangan, ketahanan keamanan, ketahanan kesehatan, ketahanan pendidikan dan sebagai sumber informasi sehingga membutuhkan anggaran guna kelangsungan posko PPKM ini.















