Pelaku dijerat pasal 40 A ayat 1 huruf F Jo pasal 21 ayat 2 huruf C UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 5 tahun 1960 tentang konservasi sumber daya alam, hayati ekosistem yang berbunyi orang perorangan yang melakukan kegiatan menyimpan memiliki mengangkut atau perdagangan bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun
Barang bukti yang diamankan ” 1 unit mobil Toyota Fortuner BA 1988 IX putih, 1 buah cula badak seberat 605 gram, yang direncanakan dijual seharga 1.8 Milyar dengan harga per gramnya senilai Rp 3 jt dan 1.360 gram sisik trenggiling.
Menurut pengakuan keempat pelaku baru pertama kali melakukannya dan barang tersebut didapat dari Riau
Terkait asal pertama barang tersentuh masih didalami karena telah berpindah tangan , kita akan dalam kasus ini siapa pelaku pemburu sebenarnya ” tegas Kapolresta. (ZOEL).















