Bitung | MMCNews.id, – Team Tarsius Presisi Polres Bitung Dibawa Pimpinan Iptu Novi Pamula Telah Mengamankan AH (33) Warga Sariklapa Kel.Bitung Timur Kec. Maesa Kota Bitung pelaku tindak pidana tanpa hak, membawa dan memiliki senjata tajam jenis Samurai sekitar jam 01.36 WITA di Kel. Manembo-nembo Bawah kec. Matuari Kota Bitung.(di depan perusahaan ILM).Kamis (23/09/2021).
Kateam Tarsius Iptu Novi Pamula Saat dikonfirmasi awak media menjelaskan , kasus itu bermula pada hari Kamis 23 September 2021, sekitar pukul 01.40 Wita pada saat tim 1 Tarsius Presisi Polres Bitung melaksanakan patroli di wilayah Manembo-nembo Bawah tepatnya di perusahaan ILM dimana Tim mendapati pelaku sedang membuat keributan dengan senjata tajam, jenis samurai yang di pegang pelaku dengan tangan kanan nya, sehingga tim 1 Tarsius Presisi Polres Bitung langsung mengamankan pelaku berserta barang bukti.
“Setelah di introgasi Ternyata Pelaku membawa senjata tajam dikarenakan cemburu kepada istrinya yang dicurigainya telah melakukan perselingkuhan. Kemudian pelaku di bawah di Sektor Matuari untuk proses lebih lanjut.”kata Katem Tarsius Presisi Polres Bitung.















