Bojonegoro, – Jajaran Satuan Reserse Kriminal, Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Mengamankan Pelaku Sekaligus Barang Bukti Hasil Kejahatan. Hal itu Disampaikan Kasatreskrim AKP Cipto Dwi Laksana di Hadapan Awak Media Saat Menggelar Pers Rilis yang Didampingi Kapolres Bojonegoro, Wakapolres, Kasi Humas, di Mapolres Bojonegoro, Jawa Timur. Kamis (03/09/2026).
Dalam keteranganya Kasatreskrim merinci ada 1 kasus yang menjadi perhatian publik terkait pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ibunya.
Selain itu Cipto (nama panggilan) menyebutkan ada dua kasus yang berhasil diungkap yaitu, kasus pertama, tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan LP/B/86/VIII/2026 tanggal 11 Juni 2026. TKP berada di rumah pelaku di Desa Sambung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro. Kejadian pada Kamis, 26 April 2026 pukul 20.00 WIB.
Tersangka adalah S, laki-laki 47 tahun, wiraswasta, warga Desa Sambung, Kecamatan Purwosari. Korban SRN, perempuan 61 tahun, wiraswasta, warga Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Pelaku melakukan tipu muslihat dengan meyakinkan korban bahwa 2 unit kendaraannya akan digunakan untuk persewaan kegiatan operasional salah satu perusahaan BUMN.
1. 1 unit mobil Toyota Innova Nopol S 1135 ML beserta kunci dan surat-surat
2. 1 unit mobil Toyota Hilux Double Cabin warna hitam Nopol K 8576 Y beserta kunci dan surat-surat
“Pelaku ditangkap pada 12 Agustus 2026 di rumahnya. Motifnya karena pelaku kecanduan judi online sehingga melakukan penipuan untuk memenuhi gaya hidupnya*” ungkap AKP Cipto.
Pelaku dijerat Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan, ancaman 4 tahun penjara atau denda kategori 5. Dan/atau Pasal 486 tentang penggelapan dengan ancaman yang sama.
Kasus kedua, pencurian dengan pemberatan berdasarkan LP/B/6/VIII/2026 dan LP/B/18/VIII/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Diterangkan, TKP pertama di rumah kontrakan pelapor di Desa Pohwates, Kecamatan Kepohbaru.
AKP Cipto menjelaskan, kejadian Minggu, 16 Agustus 2026.
TKP kedua di halaman salah satu pondok pesantren Desa Talun, Kecamatan Sumberejo. Kejadian Jumat, 21 Agustus 2026.
“Tersangka FN, 26 tahun dan MAM, 24 tahun Keduanya merupakan pekerja korban. Pelapor S, 42 tahun,” jelasnya.
Menurut keterangan, pelaku mengaku karena belum digaji oleh bosnya, kedua tersangka mengambil mesin dan peralatan konstruksi milik korban.
Dari hasil kejahatan lanjut Cipto, Barang Bukti yang berhasil di amankan,
1.1 unit mobil Mitsubishi L300 Nopol S 9078 NK untuk mengangkut hasil curian
2.8 scaffolding warna orange
3. 1 unit mesin roll pipa
Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf D UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian secara bersama-sama. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori 5.
Kasat Reskrim menegaskan Polres Bojonegoro berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya tawaran yang mengatasnamakan instansi atau BUMN tanpa cek kebenarannya terlebih dahulu.
“Jika ada tawaran kerjasama atau sewa menyewa, pastikan legalitasnya. Dan bagi pekerja, selesaikan persoalan secara hukum, jangan main hakim sendiri,” pungkasnya.















