Pelaku melakukan aksi pencurian HP tersebut pada hari Senin, tanggal 15 Pebruari 2021,Pkl 08.00 Wib, di TKP
Dusun Pangganglele Rt 43 Rw 04 Desa Arjowilangun Kecamatan Kalipare,
Korban pencurian
Dira Wahyu Pratama, warga Dusun Pangganglele Rt.43 Rw.04 Desa Arjowilangun Kecamatan Kalipare Kab. Malang yang melaporkan telah kehilangan satu buah HP Realme C17 Tipe RMX2101 warna hijau danau dengan No IME 1 866668041491231 yang telah di cas di rumahnya yang pada waktu itu korban tertidur di kursi ruang tamu dan pintu depan dalam keadaan tertutup dan tidak di kunci. saat korban bangun melihat HP yang di taruh di atas meja sudah tidak ada. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek kalipare. Pada Hari Jum’at Tanggal 19 Pebruari sekira pukul 11.00 Wib Kanit Reskrim beserta anggota melaksanakan penangkapan terhadap Pelaku MH di Dusun Pangganglele Rt 39 Rw 04 Desa Arjowilangun KecamatanKalipare Kab Malang Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersangka MH harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kalipare dan di lakukan penyidikan lebih lanjut.(Ratri/Diana/Rizka)















