Kejari Bitung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD. Kajari Yadyn: Penegakan Hukum Tidak Bisa Diintervensi Dalam Bentuk Apapun.

  • Bagikan

Bitung- Transisinews.com. Kejaksaan Negri Bitung ( Kejari ) menetapkan 7 tersangka atas keterlibatan dugaan Tindak pidana Korupsi, perjalanan Dinas, kamis Malam Tanggal 10/7- 2025, Lima Di antaranya Mantan Anggota DPRD kota Bitung Periode 2019 – 2024, Dengan Hasil Audit Kerugian Negara total Anggaran mencapai Rp 3.357 Miliar

Dalam keterangan resmi Kapala Kejaksaan Negri Bitung (Kajari) Dr. Yadyn Palebangan SH. MH, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan terhadap tujuh tersangka pada gelombang pertama.

“Malam ini, kami telah melakukan penahanan dalam perkara pokok perjalanan dinas DPRD, tahun anggaran 2022–2023, untuk tujuh tersangka pada gelombang pertama ini,” kata Yadyn.

Ia menambahkan, terdapat lima orang lain yang juga terlibat, namun masih berstatus aktif sebagai anggota DPRD. Proses penetapan status mereka saat ini masih menunggu mekanisme ekspose di Kejaksaan Agung RI, sesuai SE Jaksa Agung SE-001/A/JA/02/2019.

  Banjir Terisolasi, Warga Tomerau Krisis Pangan dan Obat

“Kami sudah melakukan ekspos di tanggal 7 Juli secara internal, dan tanggal 9 Juli di Kejati Sulut. Saat ini kami menunggu jadwal ekspose di Kejaksaan Agung untuk menetapkan lima nama lainnya yang masih aktif menjabat,” jelas Yadyn, didampingi Kasi Intel Kejari Bitung, Justisi Devli Wagiu SH MH.

Yadyn mengungkapkan, anggaran perjalanan dinas DPRD selama dua tahun mencapai Rp20 miliar. Dari jumlah tersebut, dokumen senilai Rp2 miliar ditemukan telah dibakar.

“Fakta pembakaran itu sudah kami dapatkan dari saksi, dokumen, hingga alat bukti elektronik,” ungkapnya.

Berdasarkan audit resmi dari BPKP, nilai kerugian keuangan negara tercatat Rp3.357.476.162. Ketujuh tersangka yang ditahan berinisial BOM, ES, HA, IO, HS, JM, dan SM. Sementara lima lainnya masih menunggu proses hukum lanjutan di Kejaksaan Agung.

  Bupati Bojonegoro Hadiri Kerjasama Operasional Sumur Idle dan Sumur Tua di Wilayah Blok Cepu

Yadyn membeberkan modus yang digunakan para pelaku dalam menguras anggaran negara: Mark-up durasi perjalanan dinas, dari 2–3 hari menjadi 5 hari, Perjalanan fiktif yang tidak pernah dilakukan, Mark-up biaya hotel dan transportasi darat

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan