Kejari Jombang Gelar Pers Rilis Pemusnahan Uang Palsu Senilai Rp 18,7 Miliar Dan 850,88 Gram Sabu

MMCNEWS.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menggelar pers rilis pemusnahan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap. Di halaman kantor, Jalan KH Wahid Hasyim pada Senin 24 Februari 2025, pukul 08.00 WIB.

Dalam pemusnahan tersebut ada (7) tujuh jenis barang bukti hasil tindak pidana. Berikut barang bukti yang dimusnahkan,

Uang palsu yang dimusnahkan berupa pecahan Rp 100.000 sebanyak 129.200 lembar, dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 115.650 lembar. Bila ditotal, seluruh uang palsu tersebut senilai Rp 18,7 miliar.

Kepala Kejari Jombang Nul Albar mengatakan, uang palsu tersebut sangat berbahaya bila beredar di masyarakat. Apalagi ini mau bulan suci ramadan, uang palsu bisa merugikan masyarakat.

  Paguyuban PKL Makam Gusdur Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Dengan DPRD Jombang

Oleh karena itu, uang palsu senilai Rp 18,7 miliar itu dimusnahkan Kejari pagi tadi. Uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

Tinggalkan Balasan