Nabire MMCNEWS – Kejaksaan Negeri Nabire kembali melakukan Restorative Justice atau Penghentian Penuntutan dengan kearifan lokal terhadap Perkara Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka berinisial ADM, Jumat (01/04/2022) pukul 09.00 WIT
Penghentian Penuntutan melalui Restorative Justice ini ditandai dengan Pelepasan Rompi Tahanan dan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kejaksaan Negeri Nabire, Nomor Kep-03/R.1.17/Eoh.2/04/2022 oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua didampingi Kajari Nabire, Ketua Dewan Adat Nabire, keluarga korban dan keluarga tersangka kepada Tersangka ADM, Bertempat di Rumah Restorative Justice berbentuk Honai yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire Kabupaten Nabire.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jehezkiel Devy Sudarso SH C.N mengemukakan, saat perkara tersangka ADM dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Nabire, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban tersangka dikenai pasal 351 ayat 1. Dimana , keluarga korban sudah memberikan maaf dan sudah sepakat untuk berdamai dengan tersangka, sehingga hal ini yang menjadi dasar Kejaksaan Negeri Nabire mengajukan untuk menghentikan perkara tersangka melalui Restorative Justice ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI di Jakarta
“kemudian setelah dilakukan expose dengan Kejaksaan Agung melalui virtual, terhadap perkara tersangka ADM disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk segera dihentikan, tanpa melalui proses persidangan. “Jelasnya