Kepastian Hukum Kiprah Rumah Dinas

  • Bagikan
Oplus_131072

Selain memberikan defenisi yuridis PP tersebut mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi Penghuni rumah Negara/dinas.

Sebagaimana ketentuan pasal 10 ayat (2) huruf c PP tersebut dengan amanat: Penghuni Rumah Negara dilarang: C. Menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.

Agar persoalan tersebut tidak menjadi polemik berkepanjangan sebaiknya semua pihak baik itu Walikota, Penyelenggara kegiatan maupun yang dituding sebagai kelompok pengacau sama-sama menyadari kepastian hukum warna kehormatan rumah dinas yang ditetapkan sebagai rumah negara.

Tidak satu Pasal ataupun Ayat pada Undang-Undang maupun PP-PP sebagaimana diatas yang mengatur tentang defenisi ruang publik.

Sementara mengenai ruang publik diatur dengan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan penekanan institusional bahwa ruang publik harus disediakan oleh pemerintah di dalam peruntukan lahan di kota-kota di Indonesia.

  Diduga Lalai Pipa Gas PT Pertamina Bocor Yang Berdampak Pada Lingkungan.

Secara normative defenisi tersebut dapat dinilai sebagai suatu ketentuan yang membatasi pemahaman terhadap pengertian antara rumah dinas atau rumah negara dengan ruang publik. (TIM)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan