Ketika Kegagalan Bisnis Dilaporkan Pidana: Pelajaran Penting bagi Pelaku Usaha dan Investor

  • Bagikan
 

Sidenreng Rappang, Mei 2026 — Sebuah perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali memunculkan perdebatan penting mengenai batas antara sengketa bisnis dan tindak pidana. Dalam perkara tersebut, terdakwa(AS)didakwa terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang berawal dari hubungan kerja sama investasi bisnis dengan seorang investor (HB).

Namun, melalui nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum yang diketuai oleh Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H.,M.Hum.,M.Sc., dari kantor hukum yg beralamat di The City Tower, Lt. 12, NI, Jl. M.H. Thamrin No. 81, Jakarta, disampaikan bahwa hubungan para pihak sejak awal dibangun melalui dua perjanjian kerja sama tertulis yang dibuat secara sukarela dan sah menurut hukum. Bahkan, menurut pengakuan Terdakwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan adanya beberapa kali pembayaran keuntungan (profit) kepada pihak investor sebelum bisnis yang dijalankan mengalami hambatan dan kerugian.

Tim penasihat hukum dalam eksepsinya juga menyoroti adanya keterkaitan perkara ini dengan proyek pengiriman material di wilayah Samarinda yang sebelumnya telah menjadi bagian dari proses hukum lain. Menurut mereka, dana investasi yang menjadi pokok persoalan digunakan dalam kegiatan usaha pengiriman material sirtu dan pasir yang pada pelaksanaannya mengalami hambatan serta kerugian operasional.

Mereka juga menilai bahwa pemisahan perkara-perkara yang saling berkaitan justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam melihat konstruksi hukum secara utuh. Karena itu, mereka berpendapat bahwa perkara di Sidrap tidak dapat dilepaskan dari konteks bisnis dan proyek yang sebelumnya telah berjalan di Samarinda.

“Perkara ini perlu dilihat sebagai satu rangkaian hubungan bisnis yang saling berkaitan. Ketika proyek mengalami hambatan dan kerugian, maka penyelesaiannya seharusnya lebih dahulu ditempatkan dalam kerangka hukum perdata sebagai ultimum remedium, bukan langsung dilaporkan pidana,”tegas Dr. Wahju Prijo Djatmiko.

Menurut tim penasihat hukum, hubungan hukum tersebut sejak awal merupakan hubungan keperdataan yang lahir dari kesepakatan bisnis, bukan perbuatan pidana yang didasarkan pada niat jahat sejak awal.

“Dalam praktik bisnis, kerugian usaha adalah risiko yang tidak dapat dihindari. Tidak setiap proyek yang mengalami kegagalan dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai penipuan atau penggelapan,” ujar Moh. Farid Fauzi, S.H., salah satu anggota tim penasihat hukum usai sidang pembacaan eksepsi.

Peneliti Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI) Annis Muannisa, S.H. menyampaikan bahwa fenomena pelaporan pidana dalam sengketa bisnis perlu menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha maupun investor.

“Ketika hubungan para pihak lahir dari perjanjian dan aktivitas usaha yang nyata, maka pendekatan keperdataan harus lebih dahulu dikedepankan sebelum membawa persoalan ke ranah pidana,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi bahwa tidak semua kerugian investasi identik dengan tindak pidana. Dunia usaha memiliki karakteristik risiko, sehingga penegakan hukum harus mampu membedakan secara cermat antara perbuatan yang benar-benar mengandung niat jahat dengan kegagalan usaha yang terjadi dalam dinamika bisnis.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan