100 Peserta Ikuti Sadar SALEHA yang Digelar Pemkab Bojonegoro

  • Bagikan

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus mendorong pelaku usaha mikro untuk naik kelas melalui penguatan legalitas usaha. Salah satunya melalui kegiatan Sadar Legalitas Berusaha (SALEHA) yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, gedung di Angling Dharma Pemkab Bojonegoro. Selasa (05/05/2026).

Kegiatan ini diikuti sekitar 100 pelaku UMKM dari lima kecamatan, yakni Kecamatan Bojonegoro, Kapas, Balen, Trucuk, dan Dander. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan layanan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), hingga pengajuan sertifikat halal.

Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Budiyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang difasilitasi oleh DPMPTSP sebagai upaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus legalitas. “Melalui kegiatan ini, pelaku usaha difasilitasi mulai dari pengurusan NIB, SPP-IRT untuk produk rumah tangga, hingga pengajuan label halal,” ujarnya.

Ia menegaskan, legalitas usaha menjadi kunci penting dalam pengembangan usaha. NIB menjadi syarat dasar bagi pelaku usaha untuk memperoleh pengakuan resmi, sekaligus membuka peluang pengembangan usaha ke skala yang lebih besar.

“Kalau ingin usaha legal, harus memiliki NIB. Untuk usaha risiko rendah cukup dengan NIB, sedangkan risiko menengah hingga tinggi membutuhkan tambahan sertifikat standar maupun izin,” jelasnya.

Budiyanto juga menambahkan, pelayanan perizinan dapat diakses masyarakat secara langsung melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Selain itu, pihaknya juga siap memberikan layanan jemput bola bagi pelaku usaha di wilayah yang lebih jauh.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Kesehatan Bojonegoro, Fatkhur Rozi, memberikan edukasi terkait keamanan pangan bagi pelaku usaha. Ia menjelaskan bahwa pangan aman adalah pangan yang terbebas dari bahaya fisik, biologi, maupun kimia.

“Bahaya fisik seperti rambut, kuku, atau kerikil. Bahaya biologi meliputi kuman, bakteri, protozoa, dan cacing parasit.

Sedangkan bahaya kimia bisa berasal dari logam berat atau racun yang dihasilkan jamur,” terangnya.

Ia menambahkan, masalah keamanan pangan yang sering terjadi di antaranya cemaran mikroba akibat rendahnya kebersihan dan sanitasi, cemaran kimia dari lingkungan yang tercemar limbah industri, penggunaan bahan tambahan pangan melebihi batas, serta penyalahgunaan bahan berbahaya.

Lebih lanjut dijelaskan, produk yang tidak termasuk kategori Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah usaha yang beroperasi di kawasan industri, tidak dilakukan di rumah tangga, serta menggunakan peralatan otomatis.

Melalui kegiatan SALEHA ini, diharapkan para pelaku UMKM semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan keamanan produk, sehingga mampu meningkatkan daya saing serta kepercayaan konsumen terhadap produk lokal Bojonegoro

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan