Surabaya, Mmcnews.id-Terdakwa dalam perkara pidana penipuan modus tambang nikel di Sulawesi Tenggara, yang didakwa merugikan korban Soewondo Basoeki senilai Rp75 Miliar, mengaku jika di Framing dan di Rekayasa hingga difitnah, yang membuat dirinya diadili dikursi pesakitan bahkan ditahan didalam tahanan seusai sidang agenda tuntutan pekan lalu.
Hermanto Oerip anak dari Giatno Oerip, yang membacakan surat pembelaan pribadinya sebagai terdakwa menangis, setelah tim penasehat hukumnya Evan dkk menyampaikan nota pledoi secara bergantian.
“Setelah ditinggalkan istri saya, saya hanya seorang orang tua tunggal dari anak-anak saya yang masih panjang dalam kehidupannya, saya di Framing di Rekayasa di Fitnah,” ujar terdakwa, pada sidang agenda pembelaan Senin (4/5/2026) dihadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis dan jaksa Estik Dilla di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, Dalam persidangan yang beberapa kali digelar dengan berpindah-pindah ruangan, bahwa terdakwa juga berapa kali menyampaikan jika dirinya merasa tak bersalah, Padahal saat saksi Venansius Niek Widodo dihadirkan jaksa sebagai saksi Fakta (Kunci), terungkap jelas jika Venansius mengatakan didepan hakim, Bahwa terdakwa Hermanto disebut yang paling aktif termasuk soal uang, meski jabatannya sebagai Komisaris PT Mentari Mitra Manunggal (PT.MMM/Perusahaan yang didirikan bersama) bukan sebagai direktur pelaksana.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya saat kesaksian Venansius sebagai teman terdakwa, Bahwa ide bisnis proyek tambang nikel itu merupakan ide dari Venansius yang ternyata tambang tersebut Fiktif.
Venansius selanjutnya dalam sidang menceritakan soal aliran uang korban Soewondo, yang awalnya menginvestasikan sebesar Rp75 Miliar dengan janji keuntungan yang tinggi, namun kenyataan hingga saat ini uang tersebut belum kembali, Diungkapkan jika karena korban itu merupakan kenalan Hermanto.
“Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris justru secara aktif mengirimkan pesan ke Group Whatsapp “PT.MMM” untuk meyakinkan Saksi Soewondo Basuki jika pertambangan nikel benar dilaksanakan,” kutip kronologi kasus dalam dakwaan.
Dalam rentang waktu yang bersamaan atau berdekatan dengan penyetoran uang oleh Saksi Soewondo Basoeki (Korban), Saksi Venansius Niek Widodo bersepakat dengan Terdakwa justru melakukan penarikan uang yang berada di BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia, dengan menggunakan sejumlah cek.
Bahwa atas permintaan Terdakwa, Saksi Venansius Niek Widodo memindahkan uang milik korban tersebut ke rekening BCA norek : 4643121312 atas nama Venansius Niek Widodo. Dalam kurun waktu sejak tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan 6 Juni 2018.
Atas uang tersebut, kemudian dicairkan oleh Terdakwa, Almarhumah Sri Utami (istri Terdakwa), Saksi Vincentius Adrian Utanto (anak kandung Terdakwa), serta Saksi Nurhadi (sopir Terdakwa) melakukan pencairan atas atas uang yang bersumber dari uang milik pelapor melalui 153 (seratus lima puluh tiga) cek yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Saksi Venansius Niek Widodo senilai Rp. 44.985 Miliar.
Seusai sidang, Kuasa hukum korban Soewondo menanggapi atas pembelaan yang disampaikan terdakwa, menurut pihaknya jika terdakwa menyampaikan surat pembelaan sambil menangis dinilai sebagai “Air Mata Buaya”.
“Tangisan air mata buaya, sudah jelas uang korban atau klien kami Soewondo belum kembali, dan faktanya bisnis maupun tambang yang dijanjikan tidak ada,” tegas Dr.Rahmat pengacara korban.















