Jambi mmcnews.id Auditor Kepolisian Utama Tk 1 Irwasum Polri telah memeriksa sejumlah pejabat Utama Polda Jambi terkait larinya Alung pelaku narkoba 58 Kilogram.
Berdasarkan Informasi yang didapat Kedatangan Tim Mabes Polri ke Polda Jambi, dipimpin oleh Irjen Pol Drs Budi Warsono MH dan didampingi tiga orang bawahannya yang berpangkat Kombes pada senin 13-04-2026 kemaren.
Untuk mengetahui hasil kerja tim Mabes Polri ke Jambi itu, apakah benar Ada kaitannya dengan kasus larinya pelaku narkoba 58 kilogram. Pemeriksaanya sangat tertutup untuk awak media.
mmcnews.id mencoba mencari Informasi dan mendapatkan Tim Mabes Polri yang memeriksa pejabat utama Polda Jambi, akan bertolak ke Jakarta dan berada di bandara sulthan thaha Jambi, sore ini Rabu 15-04-2026.
mmcnews.id berhasil bertemu dan menanyakan dengan tim mabes Polri yakni dengan irjen Pol Budi warsono
Sambil berlalu Budi warsono, mengatakan bahwa Kedatangan timnya ke Jambi melakukan pemeriksaan pada sejumlah pejabat Polda Jambi udah selesai dan berjalan lancar.
Namun Budi warsono tidak menerangkan secara rinci nama dan jabatan pejabat utama polda jambi yang diperiksa tersebut.
Untuk diketahui kasus perkara tindak narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram ini terjadi pada Oktober 2025 lalu dengan tiga orang tersangka yakni Agit, Yudiardo Dan Alung.
Dari tiga tersangka, penyidik hanya melimpahkan dua orang tersangka, yakni Agit dan Ardo yang dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara, tersangka M Alung Ramadhan alias Alung tidak dilimpahkan, konon katanya melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Selain itu barang bukti hasil tangkapan narkoba seberat 58 kilogram juga tidak dilimpahkan , katanya sudah dilimpahkan ke mabes Polri untuk dimusnahkan.
Kasus ini dilimpahkan ke Jaksa penuntut kejakasaan negeri pada maret 2026 kemaren sepertinya dipaksakan supaya masuk dan bisa diterima dalam proses persidangan di pengadilan negeri Jambi. (ZOEL)














