Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Minta Polisi Respon Cepat Laporan Sesuai Pasal 15 UU No 02 Tahun 2002

  • Bagikan
Oplus_131072

f.melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;

g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

h.mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;

i.mencari keterangan dan barang bukti;

j.menyelenggara kan Pusat Informasi Kriminal Nasional;

k.mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;

l.memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;

m.menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Jadi terkait laporan pencurian tersebut sebaiknya diterima guna adanya pelayanan Dumas sehingga tidak menimbulkan asumsi negatif , jika diterima tinggal peran Penegak hukum untuk tindak lanjuti apakah di proses atau di Restoratif Justice.intinya diterima dulu laporan tersebut ” ungkap Ketua Fast Respon Jambi. (Time)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan