Anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.Dasar Hukum :
Pasal 115 PP No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
DPRD diberhentikan antar-waktu karena Meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan, Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama tiga bulan berturut- turut tanpa keterangan apapun, Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara atau lebih.
Kemudian, tidak menghadiri rapat paripurna dan atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam (6) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, diiusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pemilihan umum.
Seterusnya, Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta
Menjadi anggota partai politik lain.
Dasar hukum pada Pasal 193 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 99 PP No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Pasal 5 PKPU No. 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antar Waktu dan Pasal 5 PKPU No. 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu.
Anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon Anggota
DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam
daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada
daerah pemilihan yang sama.
“Penggantian Antar-Waktu Anggota DPRD adalah proses penarikan atau penggantian kembali anggota DPRD oleh Partai Politik yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, “Pungkas Evolut Zebua. (Miika daeli).