Terspisah Masyhadi Ketua Serikat Media Siber (SMSI) Kabupaten Lamongan menyesalkan kejadian tersebut, sebab dalam kaitan tugas jurnalistik, maka hal itu sangat menciderai pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Terkait dengan pemberitaan ada prosedur dan aturanya, di dalam UU No.40 juga sudah sangat jelas, ada hak jawab.”Tegasnya.
“Jadi, terkait dengan tindakan intimidasi dan aksi kriminal apalagi adanya ancaman yang bisa mengancam keselamatan dari seorang jurnalis maka menjadi kewajiban aparat kepolisian untuk menindaklanjuti,” Pungkasnya
Kejadian tak terpuji tersebut jelas sudah melanggar UU No 40 Tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers,
Tak hanya itu adalam Pasal 2 disebutkan Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.(Red)















