SPPG di Sumberejo jadi Bola Panas, Ada Pernyataan Berbeda Antara Kades dan Penyewa

  • Bagikan

Bojonegoro – Gedung Serbaguna Terletak di Desa Sumberrejo, Malo yang di Klaim Sebagai Aset Desa kini Berubah Menjadi Gedung SPPG.

Mirisnya, hal tersebut menjadi bola panas dengan adanya pernyataan berbeda antara kades dan pihak penyewa. Selain itu masyarakat mempertanyakan transparansi.

Saat dikonfirmasi tim media sebagai penanggung jawab SPPG Fahrudin menjelaskan, saat pertama kali melihat lokasi, kondisi bangunan dan lingkungan sekitar dinilai kurang terawat.

“Saat kami pertama kali melihat lokasi, kondisi sekitar bangunan sangat rimbun seperti hutan dan kurang terawat. Bahkan di dalam gedung juga banyak ditumbuhi rumput,” ujarnya kepada awak media, Senin (22/6/2026).

Dia menambahkan, penyewaan gedung dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah desa untuk jangka waktu lima tahun. Nilai sewa yang disepakati sebesar Rp5 juta per tahun dan telah dibayarkan sekaligus di awal masa sewa.

“Memang nilai sewanya Rp5 juta per tahun. Namun kami langsung membayar untuk lima tahun sebesar Rp25 juta. Semua ada datanya dan tertuang secara tertulis,” jelasnya

Sementara itu, Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Malo justru memberikan keterangan yang berbeda dalam pemberitaan sebelumnya.

Ditempat yang berbeda saat di konfirmasi kembali setelah adanya pemberitaan klarifikasi dari pihak penyewa SPPG tersebut Kepala Desa Nurhadi baru memaparkan jika gedung serbaguna tersebut disewa dengan jangka waktu 5 tahun total sewa Rp25 juta.

“Memang benar sewanya per tahun Rp5 juta, dan disewa selama 5 tahun dengan total uang Rp25 juta. Ini rencana baru akan kami musyawarahkan dengan BPD dan karangtaruna, baru data dan dananya akan kami masukan ke APBDes,” ujarnya.

Namun, hal ini kontras dengan pernyataan kepala desa dalam pemberitaan sebelumnya, yang hanya menyebutkan sewa tanpa memberikan penjabaran yang jelas terkait dana yang diterima desa sebesar Rp25.

Perlu diketahui, jka mengikuti peraturan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang di kutip salah satunya menyebutkan jika seluruh uang hasil sewa gedung desa wajib disetorkan ke rekening kas desa dan tercatat secara transparan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Dana tersebut tidak boleh dikelola secara pribadi oleh oknum perangkat desa.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan