Bojonegoro – DPRD Bojonegoro melalui Komisi A Menggelar Rapat Terkait Polemik Rumah Potong Hewan yang Terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, Jawa Timur. Pada Kamis (11/06/2026).
Agenda rapat mempertemukan pihak yang bersengketa atas kepemilikan lahan tersebut. Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi A itu, mengungkap dua dokumen penting yang belum ditemukan. Pertama, bukti kepemilikan yang menguatkan klaim ahli waris Salam Prawiro Soedarmo. Kedua, berkas permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 16 yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Pertemuan ini merupakan kali ketiga Komisi A DPRD Bojonegoro memfasilitasi dialog guna mencari solusi atas konflik lahan yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Sebagaimana diketahui, lahan seluas 6.750 meter persegi yang saat ini menjadi lokasi RPH Banjarsari diklaim ahli waris sebagai tanah milik keluarga berdasarkan catatan Buku C Desa atas nama Salam Prawiro Soedarmo. Sementara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyatakan status lahan tersebut telah sah secara hukum setelah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi.
Meski bangunan RPH telah kembali dioperasikan Pemkab sejak Februari 2026, polemik kepemilikan lahan masih terus menjadi perdebatan.
Dalam rapat tersebut, Bagian Hukum Setda Bojonegoro Yusnita. menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berpegang pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta keberadaan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 16 atas nama Pemkab Bojonegoro.
Selain itu, Bagian Hukum juga menyampaikan hingga saat ini belum ditemukan bukti kepemilikan yang dapat menguatkan klaim ahli waris atas lahan yang kini berdiri bangunan RPH Banjarsari.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu sorotan dalam rapat karena di sisi lain BPN mengakui dokumen permohonan yang menjadi dasar penerbitan SHP Nomor 16 juga belum ditemukan.
Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya sejumlah data yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Tadi Bagian Hukum menyampaikan sampai hari ini belum menemukan bukti kepemilikan atas nama Salam. Kemudian dari BPN juga menyampaikan sampai hari ini belum menemukan berkas pendaftaran munculnya SHP Nomor 16,” ujarnya saat memimpin rapat.
Menurut Anam, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa sengketa lahan RPH Banjarsari hingga kini belum menemukan titik temu.
Sementara itu Perwakilan BPN Bojonegoro Ivan Heri p, menjelaskan bahwa SHP Nomor 16 atas nama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memang telah terbit pada tahun 2022 dan saat ini telah terpetakan dalam sistem pendaftaran tanah nasional.
Namun hingga kini, dokumen permohonan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut masih belum ditemukan.
“Untuk SHP Nomor 16 sampai saat ini berkas permohonannya masih kami cari. Kemungkinan karena perpindahan kantor dari kantor lama ke kantor baru sehingga arsipnya belum ditemukan. Tetapi kami tetap menginstruksikan untuk terus dilakukan pencarian,” terang perwakilan BPN.
Di sisi lain, BPN menyebut SHM Nomor 33 atas nama Salam Prawiro Soedarmo yang terbit pada tahun 1972 masih tercatat dalam arsip berupa buku tanah dengan luas sekitar 6.750 meter persegi.
Menurut BPN, SHP Nomor 16 saat ini telah masuk dalam peta pendaftaran elektronik nasional. Sementara SHM Nomor 33 belum terpetakan dalam sistem elektronik karena masih termasuk sertifikat lama yang proses migrasi datanya belum selesai.
Kuasa hukum ahli waris, Agus Rismanto, menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan terkait proses penerbitan SHP Nomor 16.
Menurutnya, dalam dokumen yang pernah dibuka di persidangan terdapat perbedaan antara permohonan pengukuran tanah dengan proses penerbitan sertifikat hak pakai.
Ia menyebut terdapat surat pernyataan yang menyatakan objek tanah merupakan tanah negara bebas, yang kemudian menjadi dasar terbitnya sertifikat hak pakai.
“Yang ingin kami klarifikasi adalah mengapa tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah negara bebas sehingga kemudian bisa diterbitkan sertifikat hak pakai,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan adanya potensi konsekuensi hukum apabila di kemudian hari ditemukan adanya proses administrasi yang tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan langkah mitigasi agar persoalan yang berkembang tidak berujung pada kerugian negara mengingat nilai aset RPH yang telah dibangun mencapai miliaran rupiah.
“Aset yang dibangun menggunakan uang rakyat harus dikelola dengan baik. Karena itu semua pihak harus memberikan informasi yang benar agar tidak menyesatkan pemerintah daerah dan tidak menimbulkan kerugian negara di kemudian hari,” tegasnya.
Menutup rapat, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Choirul Anam menyatakan hingga pertemuan ketiga tersebut belum ditemukan titik temu antara pihak ahli waris dan instansi terkait.
Meski demikian, DPRD berharap ruang komunikasi tetap dibuka agar penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi tanpa harus kembali berhadapan di pengadilan.
“Sampai titik ini kami menyimpulkan masih belum ada titik temu. Kami berharap semua pihak bisa menahan diri terlebih dahulu dan tetap membuka ruang komunikasi,” kata Choirul Anam.
Pihaknya berharap rapat yang telah digelar tiga kali tidak berakhir sia-sia dan dapat menjadi jalan menuju penyelesaian yang lebih baik.
“Mudah-mudahan setelah ini masih ada komunikasi yang lebih baik dan mediasi yang lebih sempurna sehingga bisa ditemukan jalan keluar tanpa harus kembali berproses di pengadilan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, rapat dihadiri Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Setda Bojonegoro, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Camat Trucuk, Pemerintah Desa Banjarsari, serta kuasa hukum keluarga ahli waris Salam Prawiro Soedarmo.















