Lebih jauh Subianto, atas nama KDKMP mengajukan permintaan agar koperasi mendapat hak distribusi komoditas publik seperti beras sphp minyak goreng lpg 3 kg dan pupuk bersubsidi.
Pihaknya menilai tambahnya, distribusi komoditas masih tidak merata dan cenderung dikuasai agen tertentu distribusinya tidak sesuai regulasi. “Kalau koperasi diberi mandat resmi masyarakat desa akan lebih diuntungkan, dan harga bisa lebih terkontrol,” imbuhnya.
Lebih ironis lagi, pihaknya menyoroti, terkait ajuan kredit yang masih menggunakan SLIK BI Ceking, dengan menggunakan sistem SLIK akan menghambat administrasi dikala pengajuan kredit. “Karena hal itu bersifat individu, sedangkan ini bentuk koperasi. Kan harus di bedakan,” tandasnya.
Masih Komisi B, Lasuri menyatakan akan memperkuat fungsi pengawasan dan pendampingan terhadap perkembangan koperasi di desa.
Pria asal Baureno itu, menekankan pentingnya sinergi semua pihak. Koperasi harus menjadi tulang punggung ekonomi rakyat bukan hanya simbol program. “DPRD akan memastikan setiap kebijakan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Pihaknya mendorong penyederhanaan proses pengajuan pinjaman penetapan bunga yang wajar serta pembinaan berkelanjutan dari dinas terkait agar koperasi tidak hanya berjalan di awal. Tetapi, mampu tumbuh dan mandiri dengan berbagai rekomendasi.
Menanggapi yang di sampaikan perwakilan KDMP, Disdagkop dan Usaha Mikro Retno Wulandari menjelaskan bahwa Pemkab Bojonegoro komitmen untuk membantu. “Termasuk membantu dan memfasilitasi ke notaris untuk membuat akta koperasi,” jelasnya.
KDKMP Berharap anggaran yang mengendap sekitar 3,6 triliun dapat digunakan untuk permodalan koperasi.















