Datangi Kantor Kecamatan Kapas Terkait TKD Ngampel, FMN: Akan Kami Laporkan ke Kejaksaan

  • Bagikan

Bojonegoro – Setelah sebelumnya mengadu ke pihak Kecamatan terkait adanya persoalan yang terjadi. Kini Forum Masyarakat Ngampel kembali mendatangi kantor kecamatan Kapas untuk mempertanyakan tindak lanjut aduan minggu lalu.

Ditempat terpisah saat wawancara cegat, perwakilan Forum Masyarakat Ngampel menyampaikan bahwa pihaknya sudah bertemu camat. Dalam pertemuan itu Camat sudah menyampaikan kepada kepala desa Ngampel terkait persoalan yang terjadi.

“Setelah satu minggu kami bertemu satu minggu yang lalu dengan pak camat. Yang artinya jawaban pak camat sudah menyampaikan apa yang dipertanyakan FMN. Kenyataanya Pemdes Ngampel tidak ada tanggapan dan respon positif maksud daripada masyarakat Ngampel,” ungkap perwakilan FMN. Rabu (05/11/2025).

Terkait tidak adanya respon dari pihak desa dalam hal ini kepala desa. Pihak FMN akan melanjutkan terus. Bahkan tambahnya, pihaknya akan melaporkan ke pihak yang berwenang. “Kami berharap persoalan ini segera selesai,” tandasnya.

Sementara Parmo selaku ketua Forum Masyarakat Ngampel, dihadapan awak media membeberkan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat ke kecamatan Kapas, ke PMD, ke SKK Migas terkait TKD (Tanah Kas Desa).

“Kita tunggu satu dua minggu, surat tidak ada balasan. Tidak ada respon positif dari dinas terkait,” bebernya.

Tindak lanjut hal itu, pihak FMN bertemu Camat seminggu yang lalu tepatnya Selasa 28 Oktober 2025.

“Sekarang kita datang lagi, untuk memastikan tanggapan pak camat terkait apa yang kita sampaikan minggu lalu,” ujar Parmo.

Dalam pertemuan itu, Parmo mempertegas pertanyaanya terkait penghitungan pengganti Tanah Kas Desa yang dirasa sangat merugikan pihak desa.

“Penghitungan Apreisal di tahun 2020, akan tetapi tanah pengganti di apreisal di tahun 2024,” ungkapnya.

Menurut Parmo, dengan jeda 3 tahun nilai harga tanah pengganti akan beda.

“Kami warga masyarakat desa ngampel merasa di rugikan. Karena itu Aset Desa Ngampel,” tegasnya.

Parmo menyoroti soal pembubaran dan pembentukan panitia masjid yang baru. Pihaknya mendesak kepala desa ngampel untuk membubarkan panitia lama dan membentuk panitia yang baru.

“Kami menilai, panitia masjid di isi oleh perangkat desa itu tidak relevan. Karena undang undang juga tidak berkenan.

Lebih jauh Parmo menjelaskan, bahwa kepala desa akan membubarkan dan membentuk panitia baru setelah dana terkumpul.

Artinya lanjut Parmo, pihaknya beranggapan tidak ada niatan positif dari kepala desa untuk membentuk kepanitiaan.

“Kalau misalkan nunggu dana terkumpul, kumpulnya dimana?, sedangkan dana yang dulu saja tidak jelas keberadaanya,”

Ia menyebut, adanya aliran dana yang masuk, akan tetapi secara administrasi panitia pembangunan masjid tidak digunakan atau tidak di fungsikan.

“Ada dana dari Pertamina untuk pembangunan Masjid akan tetapi dana itu masuk ke Rekening Pribadi Kades,” sebutnya.

Yang ke tiga tambah Parmo, pihaknya mempertanyakan terkait sewa Tanah Kas Desa yang berada di Jln Veteran baratnya perempatan lampu merah Mlaten.

Parmo menjelaskan bahwasanya TKD Ngampel tersebut tidak ada Perdes nya.

“Kita sudah komunikasi dan kordinasi bahwasanya bapak camat menyampaikan bahwasanya TKD itu belum masuk ke PAD karena belum ada PerDesnya,” ucap Parmo menirukan usai pertemuan dengan Camat.

Pihaknya mempertanyakan, dana sewa lahan itu masuk kemana? Kok gak masuk ke PAD.

Menyikapi hal itu pihak FMN akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan untuk mengusut tuntas ke mana aliran dana sewa lahan tersebut.

Kendati demikian, FMN mengapresiasi pihak kecamatan kapas dalam hal ini Camat.

“Trima kasih pak camat zeny atas waktu dan suportnya,” pungkas Parmo.

Sekedar diketahui, polemik ini berawal dari carut marut transparansi sumbangan dana pembangunan Masjid yang berada di Desa Ngampel. (Red/Dk).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan