Bojonegoro – Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama P3AKB sosialisasikan terkait Pembinaan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Pernikahan Anak di Pendopo Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur. Kamis (06/11/2025).
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas lembaga penyedia layanan penanganan bagi perempuan korban kekerasan di tingkat kabupaten dan kota.
Dalam sambutannya, Moch. Choirul Anam menjelaskan bahwa Komisi C DPRD Bojonegoro merupakan mitra kerja dari Dinas P3AKB yang membidangi urusan kesehatan, pendidikan, dan sosial, termasuk upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Kami dari Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro merupakan mitra kerja dari Dinas P3AKB. Komisi C membidangi kesehatan, pendidikan, dan sosial, termasuk pencegahan pernikahan anak dan kekerasan. Ini menjadi perhatian serius karena kasusnya di Bojonegoro masih cukup tinggi, terutama di wilayah Kedungadem,” jelas Choirul Anam.
Menurut pria asli Kedungadem itu, berdasarkan data dari Dinas P3AKB Bojonegoro, angka pernikahan anak dan perceraian di wilayah Kedungadem dan sekitarnya masih tergolong tinggi. Itu di sebabkan, lanjutnya, rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang risiko pernikahan anak menjadi faktor utama yang memicu persoalan tersebut.
“Dari data yang ada, angka pernikahan anak di Kedungadem tergolong tinggi, begitu pula dengan angka perceraian di Bojonegoro. Salah satu penyebab utamanya adalah pernikahan pada usia muda dan faktor ekonomi,” lanjutnya.
“Karena SDM-nya rendah, banyak yang belum memahami risiko pernikahan anak. Ada yang takut anaknya terjerumus pada pergaulan bebas, padahal yang paling penting adalah pembinaan dan edukasi agar anak-anak memiliki pemahaman yang benar,” tambahnya menegaskan.
Choirul Anam menegaskan bahwa rendahnya tingkat pendidikan sering kali menjadi pemicu utama praktik pernikahan dini. Banyak keluarga yang memutuskan menikahkan anak karena alasan ekonomi atau kekhawatiran terhadap pergaulan bebas, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran organisasi perempuan dan keagamaan seperti Fatayat NU, Muslimat NU, dan Aisyiyah dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.
“Peran Fatayat, Muslimat, dan Aisyiyah sangat penting untuk memberikan pemahaman dan rambu-rambu kepada remaja agar tidak salah langkah. Semua pihak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan orang tua harus ikut mengawasi dan mencegah kekerasan serta pernikahan anak,” ungkapnya.
Menurutnya, pernikahan anak sering menjadi awal munculnya kekerasan dalam rumah tangga, karena pasangan yang menikah di usia muda belum matang secara mental, sosial, maupun ekonomi.
Lebih lanjut, Moch. Choirul Anam menegaskan bahwa Komisi C DPRD Bojonegoro tidak hanya memberikan dukungan moral terhadap program Dinas P3AKB, tetapi juga dukungan konkret melalui kebijakan dan penganggaran.
“Kami di Komisi C tidak hanya memberikan dukungan moral, tapi juga dukungan nyata dalam bentuk kebijakan dan anggaran di DPRD. Setiap kali pembahasan anggaran, kami selalu mendorong agar program-program P3AKB mendapat perhatian dan dukungan penuh,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga pemahaman masyarakat tentang bahaya kekerasan dan pernikahan anak dapat semakin kuat.















