Kota Beriman “di Ujung Tanduk”: Mahasiswa Ungkap Jaringan Prostitusi Trorganisir di Gang Semen Bogor

  • Bagikan

BOGOR | mmcnews.id, – Aktivis Mahasiswa Bogor (AMB) secara resmi telah menyampaikan surat pengaduan kepada Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., terkait dugaan praktik prostitusi yang semakin marak dan terorganisir di kawasan Gang Semen (GS), Desa Cibogo, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Surat dengan nomor 100/B/AMB/XI/2025 tersebut berisi hasil investigasi dari Tim Hukum dan Sosial AMB yang menyoroti adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum serta lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap aktivitas prostitusi di wilayah tersebut.

Menurut hasil investigasi AMB, praktik prostitusi di Gang Semen berlangsung secara terbuka setiap malam. Observasi dan keterangan dari warga sekitar mengungkap adanya jaringan yang terstruktur rapi, dengan beberapa individu yang diduga berperan aktif dalam menjalankan operasi tersebut.

Beberapa nama yang disebut dalam laporan tersebut antara lain:

• Abib, diduga sebagai koordinator penerimaan tamu dan penjaga akses masuk.

• Nadia Melawati S., Usu, dan Begi, diduga berperan sebagai penghubung atau mucikari aktif.

• Maman, diduga sebagai pengendali utama aktivitas prostitusi di lapangan, yang berdomisili di sekitar Gang Antik, dekat kawasan wisata Mini Mania.

  Desa Sembilan Sukses Gelar Pembukaan Kapolres Kerinci Cup I 2025, Bukti Kekompakan dan Semangat Warga

Para pekerja seks komersial (PSK) yang terlibat, menurut laporan, berasal dari berbagai daerah seperti Sukabumi, Cianjur, Garut, dan Bandung. Mereka diketahui tinggal di Kosan Balong, Jalan Raya Cibogo KM 72, Cipayung Datar, yang berlokasi di depan kawasan wisata Mini Mania.

“Aktivitas ini sudah berlangsung lama dan diketahui oleh masyarakat sekitar, namun belum ada tindakan tegas dari Satpol PP maupun aparat kepolisian,” tulis AMB dalam surat pengaduannya. Mereka juga menambahkan bahwa hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat di lapangan.

AMB menilai bahwa kondisi ini mencerminkan kegagalan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bawah yurisdiksi Polsek Megamendung dan Polres Bogor. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pembiaran terhadap aktivitas ilegal seperti prostitusi dapat dianggap sebagai kelalaian administratif atau penyalahgunaan kewenangan jika ada unsur kesengajaan.

“Fenomena ini mencoreng citra Kabupaten Bogor sebagai ‘Kota Beriman’. Ini adalah bukti lemahnya ketegasan aparat dan pemerintah dalam menjaga moral publik serta ketertiban sosial,” tegas Rezal Ibrahim (Bastian), selaku Koordinator AMB.

AMB menekankan bahwa praktik prostitusi terbuka ini jelas melanggar hukum positif Indonesia, dengan dasar hukum yang digunakan dalam pengaduan ini meliputi:

  Desa Sembilan Sukses Gelar Pembukaan Kapolres Kerinci Cup I 2025, Bukti Kekompakan dan Semangat Warga

1. Pasal 296 KUHP Lama dan Pasal 420–421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang menjerat setiap orang yang dengan sengaja memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari perbuatan cabul orang lain.

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang melarang segala bentuk eksploitasi seksual untuk tujuan ekonomi.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 67 huruf (b) dan (c), yang menegaskan kewajiban kepala daerah untuk menegakkan peraturan perundang-undangan serta menjaga ketenteraman masyarakat.

AMB berpendapat bahwa keberadaan aktivitas prostitusi terbuka di kawasan wisata bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga kejahatan sosial dan hukum yang harus ditindak dengan serius dan transparan.

Dalam surat pengaduan tersebut, AMB memberikan ultimatum kepada pihak berwenang untuk segera menindak tegas seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mucikari, penadah, dan pelaku eksploitasi seksual.

Jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah dan aparat hukum dalam waktu dekat, AMB menyatakan kesiapannya untuk menurunkan massa dalam jumlah besar sebagai bentuk perlawanan terhadap pembiaran praktik prostitusi di kawasan Puncak.

  Desa Sembilan Sukses Gelar Pembukaan Kapolres Kerinci Cup I 2025, Bukti Kekompakan dan Semangat Warga

“Kami tidak akan tinggal diam melihat moralitas dan identitas Kabupaten Bogor tercederai oleh aktivitas ilegal yang dibiarkan begitu saja. Jika tidak ada tindakan nyata, mahasiswa dan rakyat akan turun menuntut keadilan,” tegas Rezal Ibrahim.

Sebagai bukti pendukung laporan, AMB melampirkan:

1. Dokumentasi foto hasil observasi lapangan.

2. Rekaman video investigasi yang memperlihatkan aktivitas prostitusi di lokasi.

Surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada:

• Gubernur Jawa Barat

• Kapolda Jawa Barat

• Bupati Bogor

• Kasatpol PP Kabupaten Bogor

• Kapolsek Megamendung

AMB menyerukan agar Bupati Bogor, Wakil Bupati, dan Gubernur Jawa Barat segera mengambil langkah koordinatif lintas sektor untuk:

• Menertibkan kawasan Gang Semen (GS) secara menyeluruh.

• Menutup seluruh lokasi aktivitas prostitusi.

• Melaksanakan rehabilitasi sosial bagi korban eksploitasi seksual.

Menurut AMB, penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan sangat diperlukan untuk memulihkan martabat Kabupaten Bogor sebagai “Kota Beriman” serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

Semoga berita ini sesuai dengan yang Anda harapkan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan