KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Tetapkan Paslon Warsubi Dan Salmanudin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih

MMCNEWS.ID | (KPU) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pada hari ini Kamis 9 Januari 2025 menggelar acara penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Warsubi dan Salmanudin Yazid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang. berlangsung lancar.

KPU Jombang sudah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota.

Ketua KPU Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur, menjelaskan bahwa keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025.

Dalam surat nomor 24/PL.02.7-sd/06/2025 tersebut, menjelaskan beberapa poin. Di antaranya, sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan: tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

  Momen Bahagia Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa Pulogedang, Ini Pesan Kades

“Hari ini kita putuskan paslon 02 Warsubi-Salman sebagai Bupati-Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030,” ungkap Udi Masjkur.

Keputusan ini diterima tanpa ada keberatan dari pihak manapun. Seluruh pihak yang terlibat, termasuk partai politik pengusung dan DPRD Jombang, telah menerima hasil penetapan tersebut.

Tinggalkan Balasan