KSPSI Desak Perluasan Perlindungan Pekerja Rentan, Jumhur Hidayat Tekankan Peran Ujang Romli di Dewas BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan

Jakarta – MMC – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menegaskan komitmennya mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, terutama pekerja rentan yang hingga kini belum sepenuhnya terjangkau BPJS Ketenagakerjaan. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum KSPSI Muhammad Jumhur Hidayat menyusul pelantikan Ujang Romli sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031.

Seperti diketahui, Ujang Romli dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja yang diusulkan oleh KSPSI MJH. Selain itu, ia juga menjabat Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM–SPSI), sehingga dinilai memiliki pengalaman organisasi dan representasi kuat dalam memperjuangkan kepentingan pekerja.

Menurut Jumhur, keterwakilan unsur pekerja dalam Dewan Pengawas harus menjadi kekuatan strategis untuk memastikan kebijakan dan pengawasan BPJS Ketenagakerjaan benar-benar berpihak pada kepentingan pekerja. Ia menilai masih terdapat tantangan besar dalam memperluas kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal, pekerja mandiri, serta kelompok pekerja rentan seperti pengemudi ojek online (ojol).

KSPSI memandang momentum kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan sebagai peluang mempercepat transformasi perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Oleh karena itu, organisasi pekerja tersebut berharap Dewan Pengawas dan Direksi mampu menghadirkan strategi inovatif untuk memperluas cakupan perlindungan, sekaligus memperkuat kepercayaan pekerja terhadap program jaminan sosial.

“Selamat kepada Ujang Romli. Tetap berkhidmat untuk kepentingan pekerja dan pastikan pekerja yang belum terjangkau BPJS dapat terlindungi. Pada periode ini, kami berharap Ujang Romli bersama tim Dewan Pengawas dan Direksi mampu merumuskan strategi yang efektif untuk menjangkau pekerja rentan, termasuk ojol, sehingga jaminan sosial ketenagakerjaan semakin inklusif,” tegas Muhammad Jumhur Hidayat.

Jumhur menambahkan, perluasan perlindungan pekerja rentan bukan hanya agenda organisasi pekerja, tetapi merupakan bagian penting dari penguatan sistem jaminan sosial nasional. KSPSI menilai langkah tersebut akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan pekerja, pengurangan kerentanan sosial, serta penguatan ketahanan ekonomi keluarga pekerja di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ujang Romli menyatakan siap menjalankan amanah sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dengan mengedepankan kepentingan pekerja, khususnya kelompok pekerja rentan yang belum sepenuhnya terlindungi program jaminan sosial. Ia menegaskan keterwakilan unsur pekerja di Dewan Pengawas harus menjadi jembatan aspirasi sekaligus penguat fungsi pengawasan terhadap kebijakan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Ujang juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Dewan Pengawas dan Direksi dalam merumuskan strategi perluasan kepesertaan yang adaptif terhadap dinamika pasar kerja, termasuk bagi pekerja sektor informal dan pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online.
“Kami berkomitmen mengawal pengawasan secara konstruktif dan memastikan program BPJS Ketenagakerjaan semakin inklusif, sehingga seluruh pekerja, terutama pekerja rentan, dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial yang layak dan berkelanjutan,” ujar Ujang Romli. (js)

  • Bagikan